AS bergabung dengan Korea Selatan dalam menyelidiki penipuan crypto phishing

Dalam upaya untuk menegakkan peraturan kripto, pemerintah Korea Selatan terus melarang kegiatan kripto ilegal di negara tersebut. Mereka secara aktif bekerja untuk mengekspos penipuan crypto untuk mengambil lebih lanjut dana curian warga. Namun, pihak berwenang Korea gagal menyelesaikan salah satu kasus penipuan phishing cryptocurrency yang sudah berjalan lama sejak 2017 dan menggunakan sumber daya dari AS untuk menangkap pelakunya.

Hari ini jaksa di Seoul Dikonfirmasi bahwa mereka telah bekerja sama dengan otoritas AS untuk menyelidiki penipuan crypto phishing. Kantor Kejaksaan Agung Korea Selatan (SPO) menggunakan informasi dari Biro Investigasi Federal (FBI) AS pada awal 2018 untuk menangkap tiga tersangka dalam kasus penipuan dunia maya, dan selanjutnya menentukan identitas salah satu dari tiga tersangka Jepang. Selain itu, SPO telah berhasil mengembalikan sekitar 140 juta won, atau $ 118.000, kepada beberapa korban penipuan.

Menurut tuduhan, ketiga tersangka pelaku bertanggung jawab atas peretasan ID dan kata sandi pengunjung Korea Selatan dan Jepang ke situs web phishing terkait Ripple mereka. Mereka melakukan ini dengan sukses selama tujuh bulan, dimulai pada Juni 2017.

Selain itu, pihak berwenang mengklaim bahwa tersangka ini mencuri lebih dari 900 juta won pada saat itu, yang merupakan nilai saat ini 2,35 miliar won. Meskipun demikian, FBI memberikan informasi dan data kepada SPO yang menginstruksikan Jaksa Distrik Timur Seoul untuk menyelidiki dan mengarah pada penemuan terbaru para tersangka ini.

Peraturan kripto Korea Selatan

Otoritas Korea Selatan secara konsisten memperkuat undang-undang kripto mereka untuk menjadi regulator kripto terkemuka di dunia. Awal bulan ini, pembaruan anti-pencucian uang (AML) Politik menghasilkan dalam penutupan ratusan pertukaran crypto kecil dan menengah. Undang-undang eksklusif bertujuan untuk melarang penarikan dari “pertukaran Korea ke dompet non-KYC seperti Metamask pada Maret 2022”, yang berarti semua transaksi kripto yang berasal dari sumber anonim dapat dengan mudah dilarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *