South Carolina di AS Larang Aborsi di Hampir Semua Kasus SEKARANG

Gubernur negara bagian Carolina Selatan AS, Henry McMaster, menandatangani undang-undang Kamis malam (waktu setempat) yang melarang hampir semua aborsi di negara bagian tersebut. Undang-undang baru hanya mengizinkan aborsi dalam keadaan khusus seperti pemerkosaan, inses, atau ketika nyawa wanita hamil dalam bahaya.

Undang-undang baru tidak mengizinkan aborsi setelah detak jantung terdeteksi pada janin. Siapa pun yang melakukan aborsi berisiko dipenjara. Janin memiliki detak jantung paling cepat enam minggu, tetapi di AS, janin umumnya tidak dianggap layak selama 24 minggu.

Planned Parenthood, organisasi kesehatan wanita Amerika, menyebut undang-undang itu inkonstitusional dan telah mengajukan gugatan terhadap negara. Mahkamah Agung AS memutuskan pada tahun 1973 bahwa Konstitusi melindungi hak-hak aborsi perempuan.

Beberapa negara bagian telah mengeluarkan undang-undang aborsi yang mirip dengan South Carolina, dengan kebanyakan dari mereka masih ditantang di pengadilan federal. Undang-undang aborsi serupa disahkan pada 2019 Iowa dibatalkan oleh pengadilan negara. “Tidak diragukan lagi bahwa detak jantung seperti itu dirasakan jauh sebelum janin dapat bertahan hidup,” putusan Iowa itu menyimpulkan.

Gubernur Republik McMaster menyebut larangan aborsi sebagai salah satu prioritasnya. “Ada banyak orang yang berdebar gembira di Carolina Selatan saat ini,” katanya pada hari Kamis saat menandatangani RUU tersebut.

READ  Pengadilan Pakistan Denda Perusahaan Minyak China $2,48 Juta | berita Dunia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *