Seorang pria (55) yang memperdagangkan kulit ular sanca ilegal dihukum kerja bakti

Seorang pria berusia 55 tahun dari Eindhoven yang memperdagangkan kulit binatang ilegal dijatuhi hukuman dua ratus jam pelayanan masyarakat dan hukuman percobaan tiga bulan pada hari Senin.

Pria itu membeli kulit binatang ilegal dan mengolahnya menjadi karung, misalnya. Antara November 2015 dan Desember 2016, ia membawa lagi seratus kulit ular sanca dari Indonesia ke Belanda. Dia juga membeli kulit ular piton sepanjang 720 yard. Ini akan membutuhkan dua ratus hingga tiga ratus ular sanca.

Rompi dan ikat pinggang
Penduduk Eindhoven antara lain membuat dan menjual rompi, ikat pinggang, dan tas. Tokonya juga memiliki potongan bulu kucing, kulit berang-berang, kulit boa, dan kulit biawak dan iguana. Dia tidak punya dokumen untuk produk spesies yang dilindungi ini. Dia juga memiliki sejumlah besar tablet ilegal yang mengandung morfin.

Pria itu seharusnya diadili lebih awal. Karena itu, pria itu akan menerima tarif yang sedikit lebih rendah. “Karena kantor kejaksaan telah melampaui masa jabatannya selama delapan belas bulan, pengadilan telah mengurangi layanan masyarakat dari 240 menjadi 200 jam,” kata pengadilan.

Pengadilan memutuskan bahwa pria itu hanya bertindak untuk keuntungan dan secara tidak langsung merusak alam.

About The Author

READ  Indonesia harus memiliki setidaknya 310.000 BEV pada tahun 2035: think tank

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *