Penduduk Selandia Baru menerima cuti berbayar SEKARANG setelah keguguran atau lahir mati

Parlemen Selandia Baru dengan suara bulat mengesahkan RUU pada hari Kamis yang memberikan pekerja hak untuk mendapatkan cuti setelah keguguran atau lahir mati. Hukum adalah salah satu yang pertama di dunia.

Tidak hanya wanita hamil, pasangannya juga berhak mendapatkan liburan selama tiga hari. Sebagai ibu pengganti, setiap orang yang terlibat menerima cuti berbayar setelah keguguran atau lahir mati. Setelah mengalami kerugian, mereka tidak lagi harus melapor sakit kepada majikannya.

Menurut Anggota Parlemen Ginny Andersen, penggagas undang-undang tersebut, penting agar kesedihan orang tua atas cuti khusus diakui. “Duka yang terkait dengan keguguran bukanlah penyakit. Ini adalah kehilangan, dan kehilangan itu membutuhkan waktu: waktu untuk pulih secara fisik dan mental.”

Anggota parlemen mengatakan bahwa ada tabu tentang hal itu yang membuat orang sulit membicarakannya. Dia berharap undang-undang baru itu akan mengarah pada lebih banyak keterbukaan terhadap keguguran dan bayi lahir mati.

Dengan diberlakukannya cuti ekstra, Parlemen Wellington terus memimpin dalam hal hak-hak perempuan, kata Anderson. Antara lain, dia mengacu pada hak pilih perempuan, yang diperkenalkan oleh Selandia Baru sebagai negara pertama di dunia.

About The Author

READ  Prancis Mendorong Penyelidikan Independen Atas Kematian 112 Warga Gaza - Manadopedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *