Pelanggan SBI dapat memanfaatkan manfaat pajak Rs 1,5 lakh dengan trik sederhana ini

Pelanggan SBI dapat memanfaatkan manfaat pajak Rs 1,5 lakh dengan trik sederhana ini

Dana Penyedia Publik Terbatas (PPF) adalah opsi investasi bebas risiko yang mulai menghasilkan pengembalian rata-rata yang lebih tinggi daripada inflasi. Ini adalah skema tabungan yang baik yang ditawarkan oleh Pemerintah India dengan tujuan memberikan kehidupan yang aman setelah pensiun untuk semua.

PPF merupakan salah satu skema investasi yang termasuk dalam kategori exempt-exempt-exempt (EEE). Bunga dan hasil yang diperoleh tidak dikenakan pajak berdasarkan pajak penghasilan. PPF memungkinkan investasi minimum Rs 500 dan maksimum Rs 1,5 lakh per tahun keuangan. Anda dapat berinvestasi secara sekaligus atau maksimal 12 kali angsuran. PPF memiliki jangka waktu minimal 15 tahun, yang dapat diperpanjang dalam blok-blok 5 tahun sesuai keinginan pemegang rekening.

Tingkat bunga saat ini di akun PPF

Akun PPF menawarkan tingkat bunga 7,1 persen yang diperoleh setiap tahun. Anda dapat membuka rekening PPF di kantor pos atau bank komersial yang disetujui. Misalnya, State Bank of India (SBI) memberikan fasilitas kepada kliennya untuk membuka rekening PPF secara online. Akun PPF juga menawarkan manfaat penghematan pajak.

Untuk membuka akun PPF, Anda harus menyerahkan dokumen yang tercantum di bawah ini.

  • Formulir permintaan pembukaan akun yang diisi dengan benar
  • Dokumen KYC seperti Aadhaar, ID Pemilih, SIM, dll.
  • Foto ukuran paspor
  • Fotokopi kartu Nomor Rekening Permanen (PAN)
  • Bukti identitas dan bukti tempat tinggal
  • Formulir Pengakuan Kandidat

Cara membuka rekening di SBI

  • Masuk ke onlinesbi.com.
  • Buka tab Pesanan dan Pertanyaan dan klik opsi Akun PPF Baru.
  • Klik pada bagian “Terapkan untuk Akun PPF”.
  • Masukkan kode cabang dari mana rekening akan dibuka.
  • Isi informasi kandidat dan kirimkan.
  • Setelah Anda mengirimkan formulir aplikasi dengan sukses, Anda akan mendapatkan nomor aplikasi.
  • Anda dapat mencetak Formulir Pembukaan Rekening dari tab “Cetak Aplikasi Online untuk Rekening PPF”.
  • Anda bisa mendapatkan informasi lebih lanjut dengan mengunjungi cabang bank.
READ  Perdagangan digital memimpin pemulihan Indonesia dari Covid-19

Frekuensi setoran: Penyetoran ke rekening PPF harus dilakukan setidaknya sekali setiap tahun untuk jangka waktu 15 tahun.

Baca juga: Aturan baru untuk kartu ransum! Pemegang Kartu harus mengetahui hal ini atau mungkin menghadapi tindakan hukum lainnya, periksa detailnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *