Pakistan: SC menunda sidang mosi tidak percaya, Prez menginginkan tanggal pemilihan yang cepat |  berita Dunia

Pakistan: SC menunda sidang mosi tidak percaya, Prez menginginkan tanggal pemilihan yang cepat | berita Dunia

Mahkamah Agung Pakistan pada hari Rabu menunda sidangnya tentang legalitas penolakan mosi tidak percaya terhadap Perdana Menteri Imran Khan melalui keputusan kontroversial oleh Wakil Ketua Majelis Nasional. Masalah itu akan disidangkan lagi pada hari Kamis, kata pengadilan, sambil meminta risalah rapat Dewan Keamanan Nasional kepada pemerintah.

Pada hari Minggu, Wakil Ketua Majelis Nasional Qasim Khan Suri mengatakan mosi tidak percaya yang diajukan oleh oposisi terkait dengan “konspirasi asing” untuk menggulingkan pemerintah Khan dan tidak berkelanjutan. Beberapa menit kemudian, atas saran Khan, Presiden Arif Alvi membubarkan Majelis Nasional yang beranggotakan 342 orang sebelum masa jabatannya berakhir pada Agustus 2023.

Sebuah panel lima hakim yang dipimpin oleh Ketua Hakim Umar Ata Bandial telah menangani kasus ini sejak Minggu malam, dengan memperhatikan perkembangan di Majelis Nasional.

Dalam perkembangan selanjutnya, Presiden meminta KPU mengusulkan tanggal penyelenggaraan pemilihan umum. Dalam sebuah surat kepada Komisi Pemilihan Pakistan, Alvi mengatakan dia harus menetapkan tanggal untuk mengadakan pemilihan umum selambat-lambatnya 90 hari setelah pembubaran Majelis Nasional.

Khan, bintang kriket berusia 69 tahun yang menjadi politisi, mengejutkan oposisi pada hari Minggu dengan merekomendasikan pemilihan cepat ketika mosi tidak percaya terhadapnya dikalahkan oleh wakil ketua Majelis Nasional.

Di pengadilan, Ketua Hakim Babar Awan, mewakili partai Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI), menanyakan tentang notulen rapat Dewan Keamanan Nasional baru-baru ini, yang membahas surat yang diduga berisi bukti konspirasi asing untuk menggulingkan pemerintahan pimpinan Khan. Pengadilan bertanya atas dasar apa juru bicara itu membuat pernyataannya, lapor surat kabar Dawn.

(Dengan entri agensi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *