Indonesia: Pemerintah Israel menyediakan pembiayaan untuk ekonomi kreatif

Indonesia: Pemerintah Israel menyediakan pembiayaan untuk ekonomi kreatif

Secara singkat

Pemerintah Indonesia (“GOI”) menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif (“PP 24/2022”) pada tanggal 12 Juli 2022 yang memungkinkan peningkatan dan pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia, termasuk melalui monetisasi modal intelektual. Properti. PP 24/2022 memperkenalkan beberapa ketentuan dalam penggunaan kekayaan intelektual (“KI”), seperti pembiayaan berdasarkan kekayaan intelektual, pengembangan pembiayaan alternatif dan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan produk ekonomi kreatif. Berikut adalah beberapa poin penting untuk dicantumkan secara lebih rinci.


Pelajari tentang “ekonomi kreatif”

Standar PP 24/2022 memperkenalkan konsep ekonomi kreatif, yang didefinisikan sebagai perwujudan nilai tambah kekayaan intelektual yang berasal dari kreativitas manusia dengan basis budaya, pengetahuan, dan/atau teknologi. Konsep ekonomi kreatif erat kaitannya dengan pelaku ekonomi kreatif yang merupakan individu atau kelompok warga negara Indonesia, atau badan usaha yang berbadan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk melakukan kegiatan ekonomi kreatif (“pelaku ekonomi kreatif”).

Pembiayaan berbasis ekonomi kreatif

Dalam lingkup PP 24/2022, sumber pendanaan ekonomi kreatif berasal dari APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang memenuhi syarat. Pelaku ekonomi kreatif dapat mengajukan pembiayaan dari bank atau lembaga keuangan non bank melalui skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, dimana kekayaan intelektual akan diagunkan sebagai agunan untuk menjamin pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif. Pendanaan berbasis ekonomi kreatif mencakup beberapa hal yang perlu diperhatikan, sebagai berikut:

A. Persyaratan pendanaan berdasarkan ekonomi kreatif

Pelaku ekonomi kreatif yang ingin memperoleh pembiayaan berdasarkan ekonomi kreatif diwajibkan untuk (i) mendapatkan penawaran pembiayaan, (ii) menjalankan bisnis ekonomi kreatif, (iii) membuat perjanjian atau pengaturan apapun untuk produk kekayaan intelektual dan (iv ) memperoleh kekayaan intelektual atau sertifikat pendaftaran.

B. Tujuan pembiayaan berbasis ekonomi kreatif

PP 24/2022 mengakui bahwa alamat IP dapat dijadikan jaminan oleh:

  1. keamanan fidusia melalui ip. Kami mencatat bahwa konsep Fidusia Kekayaan Intelektual sendiri bukanlah konsep yang sama sekali baru karena Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sudah mengatur bahwa hak cipta dan paten dapat menjadi subyek jaminan.
  2. Kontrak/perjanjian dalam kegiatan ekonomi kreatif, yang meliputi kontrak seperti kontrak lisensi, atau surat perintah kerja kepada pelaku ekonomi kreatif – hak atas kontrak/perjanjian dapat dijamin dengan penugasan untuk tujuan keamanan
  3. Piutang hak dari kegiatan ekonomi kreatif, yang meliputi hak untuk menerima royalti dari penggunaan kekayaan intelektual. Jaminan atas hak piutang dapat juga dijaminkan dengan jaminan titipan

Objek kekayaan intelektual yang dapat digadaikan adalah kekayaan intelektual yang (i) telah terdaftar atau didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan (ii) telah dikelola secara komersial oleh pemiliknya atau oleh pihak ketiga berdasarkan suatu perjanjian.

C. Langkah-langkah yang harus diambil pemberi pinjaman pembiayaan berbasis ekonomi kreatif

Bank atau lembaga keuangan bukan bank yang akan memberikan pembiayaan berbasis ekonomi kreatif, selain menyalurkan dan menerima pembayaran fasilitas, perlu:

  1. Simak bisnis ekonomi kreatif bagi para pelaku ekonomi kreatif
  2. verifikasi surat standar atau tanda daftar kekayaan intelektual yang akan menjadi subyek jaminan pembiayaan berbasis ekonomi kreatif; Dan
  3. Melakukan penilaian terhadap kekayaan intelektual yang akan menjadi subyek jaminan pembiayaan berbasis ekonomi kreatif

Penilaian suatu barang kekayaan intelektual dapat dilakukan oleh panel penilai yang dapat merupakan penilai kredit dan/atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh lembaga keuangan. PP 24/2022 juga mewajibkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk membuat basis data publik atas aset kekayaan intelektual yang dibebani. Ini akan menjadi perkembangan penting karena sebelum penerbitan PP 24, kantor Fidusia mengelola catatan aset kekayaan intelektual yang dibebani (dalam praktiknya, ini sebagian besar adalah merek dagang).

d- Persyaratan pelaporan

Pelaku ekonomi kreatif harus mendaftarkan dan melaporkan pendanaan berbasis ekonomi kreatif mereka dalam Sistem Pendaftaran Pembiayaan Ekonomi Kreatif yang diselenggarakan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Masih harus dilihat kapan notifikasi akan dilakukan, yaitu apakah akan menjadi pemberitahuan awal atau pemberitahuan pasca, dan garis waktu kapan harus dilaporkan.

apa yang kamu harapkan

PP 24/2022 akan berlaku efektif satu tahun setelah beleid tersebut diundangkan, yakni 12 Juli 2023. Kami harapkan ada peraturan pelaksana lebih lanjut yang lebih detail seperti timeline pelaporan pembiayaan berbasis ekonomi kreatif, dan peraturan alternatif pembiayaan.

Konten disediakan hanya untuk tujuan pendidikan dan informasi dan tidak dimaksudkan dan tidak boleh ditafsirkan sebagai nasihat hukum. Ini dapat dianggap sebagai “pernyataan pengacara” yang memerlukan pemberitahuan di beberapa yurisdiksi. Hasil sebelumnya tidak menjamin hasil yang serupa. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi: www.bakermckenzie.com/en/client-resource-disclaimer.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *