Dilema Keuangan Besar – Editorial

Dewan Redaksi (The Jakarta Post)

Jakarta
Senin, 21 Juni 2021

2021-06-21
01:15
0
c78dad32e3af0945bdb46490a8100c28
1
tajuk rencana
Defisit Fiskal, COVID-19, Transmisi, Pengeluaran, Rumah, Anggaran, Review, Sri-Mulyani-Indrawati, Pajak, Payback
Gratis

Kesepakatan pemerintah dan DPR Maret 2020 untuk membiarkan defisit anggaran melebihi batas legal 3 persen dalam upaya menangani krisis kesehatan dan ekonomi kembar, menunjukkan pandangan jauh ke depan. Setelah pengeluaran besar-besaran untuk memerangi epidemi, melindungi orang-orang yang berisiko, dan menjaga stabilitas keuangan, defisit fiskal naik dari 2,2% pada 2019 menjadi 6% dari PDB pada 2020. Defisit diperkirakan 5,5-5,7% tahun ini.

Namun keputusan politik, sebagaimana diabadikan dalam UU No. 2/2020, untuk kembali ke pagu defisit wajib sebesar 3 persen pada tahun 2023, meskipun disambut pada saat itu sebagai komitmen untuk menjaga integritas dan pengelolaan keuangan yang hati-hati, kini menghadirkan dilema besar bagi pemerintah. .

Perkembangan terakhir menunjukkan bahwa tidak mungkin untuk mencapai tujuan, terutama setelah gelombang kedua infeksi COVID-19 dalam seminggu terakhir, yang sekali lagi dapat mengikis kepercayaan konsumen dan bisnis dan menyebabkan pengetatan kembali mobilitas sosial. pembatasan.

Secara teori, tujuan tersebut dapat dicapai baik dengan meningkatkan penerimaan pajak atau mengurangi pengeluaran pemerintah, tetapi situasi saat ini menunjukkan bahwa kedua alternatif tersebut sangat sulit. Tidak mungkin untuk meningkatkan pendapatan pajak lebih dari 20 persen per tahun antara tahun 2021 dan 2023 karena situasi bisnis yang buruk, pajak penghasilan badan dipotong dari 22 menjadi 20 persen mulai tahun 2022 dan insentif pajak yang ditawarkan berdasarkan Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja 2020 dalam upaya meningkatkan investasi.

Reformasi perpajakan yang komprehensif, sebagaimana diusulkan dalam rancangan amandemen ketentuan umum untuk RUU perpajakan, diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak mulai tahun depan karena desain pajak yang baru akan memperluas cakupan PPN dan memperkenalkan pungutan pajak sebesar 35 persen. keluarga terkaya. Namun mengingat cara pemerintah mengajukan RUU itu ke DPR dan kontroversi beberapa pajak baru yang diabadikan dalam undang-undang, kami tidak berharap reformasi berjalan mulus.

READ  Pemerintah usulkan anggaran Rp 770,4 triliun untuk transfer dana desa

Dengan demikian, alternatif terbaik adalah memotong pengeluaran pemerintah. Pemerintah berencana untuk menyesuaikan sekitar 1,5 persen dari PDB dalam keseimbangan primer pada 2022 dan 2023 dari minus 3,7 persen pada 2020. Namun Bank Dunia memperingatkan dalam laporan terbarunya tentang ekonomi Indonesia bahwa konsolidasi fiskal dini mengancam untuk memperdalam ekonomi Indonesia. Krisis dan paradoks menunda pencapaian batas defisit. Penarikan awal dukungan keuangan dapat membahayakan pemulihan dan meningkatkan kemiskinan ekstrem.

Penjadwalan ulang target defisit melalui peraturan swasta daripada undang-undang dapat menimbulkan kredibilitas kebijakan pemerintah dan menurunkan peringkat kredit pemerintah Indonesia dan dapat meningkatkan biaya pinjaman pemerintah, yang sudah termasuk yang tertinggi di antara rekan-rekannya.

Dilema ini menuntut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk mempertimbangkan kembali RUU APBN 2022 yang akan diumumkan di DPR pada pertengahan Agustus mendatang, memperketat langkah-langkah penghematan, memotong subsidi dan belanja rutin lainnya, bahkan menghapus pos belanja pembangunan yang tidak. Ini memberikan kontribusi yang signifikan untuk mempromosikan pemulihan ekonomi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *