Aturan jarak sosial Korea Selatan tetap berlaku hingga akhir Januari

Seorang wanita yang memakai masker wajah berjalan di dekat taman yang terdaftar untuk mematuhi langkah-langkah jarak sosial di Seoul, Korea Selatan pada 14 Januari.
Seorang wanita yang memakai masker wajah berjalan di dekat taman yang terdaftar untuk mematuhi langkah-langkah jarak sosial di Seoul, Korea Selatan pada 14 Januari. Lee Jin-man / AP

Kementerian kesehatan Korea Selatan mengatakan dalam siaran persnya pada hari Sabtu bahwa Korea Selatan memperpanjang aturan jarak sosialnya selama dua minggu hingga 31 Januari.

Kementerian menambahkan bahwa larangan pertemuan lima orang atau lebih akan berlanjut hingga akhir Januari.

Wilayah metropolitan Seoul berada di bawah tingkat jarak sosial 2.5, tertinggi kedua, sejak awal Desember, sedangkan wilayah lainnya berada di tingkat 2, tertinggi ketiga.

Di bawah aturan saat ini, makan di restoran di Seoul dan sekitarnya setelah jam 9 malam dilarang, dan penonton juga dilarang dari acara olahraga.

Langkah-langkah jarak sosial akan berakhir pada hari Minggu. Tetapi sementara jumlah kasus harian baru menurun, Kementerian Kesehatan mengatakan risiko kebangkitan tetap ada.

Menteri Kesehatan Kun Deuk Cheol mengatakan pemerintah akan meninjau tingkat jarak sosial setelah kasus harian turun menjadi 400.

Kasus Korea Selatan: Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea mengatakan dalam siaran pers pada hari Sabtu bahwa negara tersebut melaporkan 547 infeksi domestik dan 33 infeksi impor pada hari Jumat. Ini membuat jumlah total kasus yang dilaporkan di Korea Selatan menjadi 71.820.

19 pasien lainnya meninggal, sehingga jumlah total kematian menjadi 1.236.

Kementerian Kesehatan telah menetapkan masa karantina khusus untuk paruh pertama Februari, untuk mengantisipasi peningkatan lalu lintas selama Festival Tahun Baru Imlek bulan depan.

Kereta antarkota hanya diizinkan mengisi 50% kursi, sementara kunjungan ke fasilitas perawatan dilarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *