Undang-undang tentang penciptaan lapangan kerja akan menguntungkan UMKM: pengamat

Jakarta (ANTARA) – Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja akan memberikan manfaat yang signifikan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan mendorong pembukaan usaha baru dengan mempermudah proses perizinan, kata seorang pakar.

“Tenaga kerja kita lebih banyak terserap di sektor informal dibanding sektor formal. Artinya undang-undang (akan membantu) menciptakan UMKM dengan mempermudah proses perizinan. Jadi, banyak masyarakat dan milenial bisa membuka usaha skala UMKM,” Emrus Sihombing dari Universitas Pelita Harapan (UPH) dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan di sini, Selasa.

Omnibus law pertama negara ini merupakan strategi pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menarik investasi dan membantu perekonomian, katanya.

Kemudahan perizinan akan memudahkan dan memberikan kepastian, serta fasilitas Online Single Submission for UMKM juga akan mempercepat proses perizinan, tandasnya.

UU Cipta Kerja akan mendorong banyak anak muda menjadi wirausaha dan membuka usaha sendiri, ujarnya.

Selain itu, UU juga akan membantu pelaku usaha mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas produknya, imbuhnya.

Pihaknya optimis dengan adanya undang-undang baru tersebut akan memberikan ruang yang lebih luas bagi UMKM, sehingga perekonomian Indonesia di masa mendatang akan membaik.

“Saya yakin Indonesia akan menjadi raksasa ekonomi dunia, terutama karena Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah,” ujarnya.

Berita Terkait: Pengemasan produk harus memiliki arti penting bagi UMKM: Pandjaitan
Berita Terkait: Kementerian menyoroti sejauh mana dampak pandemi COVID-19 pada UMKM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *