Undang-undang perpajakan untuk mengurangi emisi karbon dan mempromosikan ekonomi hijau: Pemerintah

Mudah-mudahan, pajak karbon akan dimulai dengan baik dan mendapat dukungan penuh dari masyarakat.

Jakarta (Antara) – Pemerintah Indonesia menggalakkan ekonomi hijau dengan mengatur pemungutan pajak karbon dalam ketentuan umum Undang-Undang Perpajakan (KUP) yang telah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat.

Hal itu disampaikan Pejabat Khusus Bidang Komunikasi Strategis kepada Menteri Keuangan Justinos Prastow dalam webinar Festival Road to Finance Ministry 2021 di Jakarta, Jumat.

“Ada dasar untuk pajak karbon untuk mengurangi emisi, mendorong perusahaan untuk menyediakan produk ramah lingkungan dan menggunakan bahan bakar hijau,” katanya.

Menurut Prastowo, setelah dimulainya pandemi COVID-19, pemerintah mengkatalisasi penerapan ekonomi hijau untuk menghasilkan kehidupan yang lebih berkelanjutan.

Dia menambahkan, pada tahun 2050, pemerintah bermaksud untuk mengurangi hingga 80 persen emisi karbon dioksida yang mencapai 35 miliar ton pada tahun 2015.

“Kita tahu bahwa emisi karbon sangat signifikan; sekitar 70 persen emisi karbon dioksida adalah hasil energi berbasis fosil,” kata Brastow.

Dia mencatat bahwa pada tahun 2000, emisi karbon dioksida mencapai 23 miliar ton hanya dalam satu tahun. Ia menjelaskan, angka tersebut meningkat 43 persen menjadi 32 miliar ton pada 2015.

Oleh karena itu, pemerintah berencana untuk melakukan pemungutan pajak karbon untuk menekan emisi karbon dioksida di masa depan, katanya.

Ia mengatakan, untuk saat ini pemerintah dan DPR masih menyusun skema yang tepat.

Prastow menambahkan, pajak karbon akan dipungut ketika ekonomi masyarakat pulih dari dampak pandemi COVID-19.

“Harapannya pajak karbon bisa dimulai dengan baik dan mendapat dukungan penuh dari masyarakat,” ujarnya.

Dia mencatat bahwa “proses musyawarah terbuka adalah kesempatan yang baik bagi semua pihak, seperti pemerintah, parlemen, pelaku usaha, aktivis lingkungan dan masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan masukan untuk rencana yang komprehensif dan komprehensif.”

Berita terkait: Pengawas Keuangan mengharapkan komunikasi yang transparan tentang pajak karbon
Berita terkait: Pemerintah mengatakan pajak karbon tidak akan membebani pengusaha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *