Reserve Bank of India (RBI) mendenda 14 bank karena melanggar ketentuan

Reserve Bank of India telah mendenda 14 bank karena melanggar ketentuan arahan yang dikeluarkan oleh Reserve Bank of India.

Pemeriksaan yang cermat terhadap rekening perusahaan grup telah dilakukan oleh Reserve Bank of India. (gambar file perwakilan)

Reserve Bank of India telah menjatuhkan sanksi pada 14 bank karena tidak mematuhi ketentuan tertentu dari arahan yang dikeluarkan oleh Reserve Bank of India.

Pemeriksaan yang cermat terhadap rekening perusahaan grup telah dilakukan oleh Reserve Bank of India. Telah diamati bahwa bank tidak mematuhi ketentuan dari satu atau lebih arahan yang dikeluarkan oleh Reserve Bank of India dan/atau telah melanggar ketentuan Undang-Undang Peraturan Perbankan 1949.

Pemberitahuan telah dikeluarkan kepada bank-bank yang menginformasikan kepada mereka tentang alasan mengapa tidak ada hukuman yang dijatuhkan atas ketidakpatuhan terhadap petunjuk/pelanggaran ketentuan Undang-undang Peraturan Perbankan 1949

Tanggapan dipertimbangkan, dan Reserve Bank of India menyimpulkan bahwa itu membenarkan pengenaan sanksi pada empat belas bank yang disebutkan di atas.

Nama bank:

Bandhan Bank Ltd.
Bank Baroda
Bank Maharashtra
Bank Sentral India البنك
Credit Suisse AG
Bank India
IndusInd Bank Ltd.
Karnataka Bank Terbatas
Karur Vysya Bank Ltd.
Bank Punjab dan Sindh
Bank India Selatan Ltd.
Bank Sentral India
Bank Jammu dan Kashmir Terbatas. Utkarsh Small Finance Bank Ltd.

Baca baca: Total NPA bank bisa naik menjadi 9,8% pada Maret 2022, menurut laporan RBI

Baca juga: Fitch memangkas perkiraan pertumbuhan India menjadi 10 persen, dengan alasan pemulihan ekonomi yang lambat

Baca juga: Standard & Poor’s memangkas perkiraan pertumbuhan TA 22 India menjadi 9,5%, kata gelombang Covid lainnya menimbulkan risiko yang signifikan

READ  Inggris menghentikan investigasi penipuan Airbus

Klik di sini untuk IndiaToday.in Cakupan penuh dari pandemi coronavirus.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *