Pengadilan Indonesia memutuskan permohonan untuk mengubah sistem pemilu – The Diplomat

Pengadilan Indonesia memutuskan permohonan untuk mengubah sistem pemilu – The Diplomat

mengalahkan ASEAN | politik | Asia Tenggara

Sejumlah politisi telah mengajukan petisi kepada Mahkamah Konstitusi untuk beralih dari sistem perwakilan proporsional daftar terbuka ke sistem daftar tertutup.

Kemarin, kantor berita Reuters dilaporkan bahwa Mahkamah Konstitusi Indonesia akan segera memutuskan upaya untuk mengubah sistem pemilihan negara menjelang pemilihan presiden tahun depan.

Menurut laporan itu, pengadilan akan mengumumkan putusannya pada hari Kamis Pengaduan oleh beberapa politisi, yang mengupayakan amandemen Undang-Undang Pemilu 2017 untuk memulihkan sistem daftar pemilih tertutup, dengan pemilih memilih partai daripada kandidat lokal. Di antara para pemohon adalah seorang politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) pimpinan Presiden Joko “Jokowi” Widodo.

Dalam sistem pemungutan suara tertutup, pemilih memberikan satu suara untuk partai pilihannya, yang pada gilirannya menentukan kandidat yang menang berdasarkan persentase suara yang diterimanya. Sistem daftar tertutup ditinggalkan pada tahun 2008 dan digantikan oleh sistem perwakilan proporsional daftar terbuka saat ini, di mana pemilih dapat memberikan suara mereka untuk partai politik atau kandidat dari daftar partai.

Petisi tersebut telah memperbaharui kekhawatiran tentang kemungkinan penundaan pemilihan 14 Februari, ketepatan waktu yang telah terancam oleh putusan pengadilan rendah yang kontroversial dan penundaan yang diajukan oleh beberapa anggota koalisi Jokowi. Reuters mengutip seorang ahli hukum yang mengatakan bahwa jika pengadilan memenangkan para pembuat petisi, ada kemungkinan “tinggi” pemilu tahun depan ditunda, mengingat waktu yang dibutuhkan untuk menerapkan perubahan.

Untuk alasan ini dan lainnya, telah ada penentangan di seluruh spektrum politik terhadap dorongan untuk mengganti sistem perwakilan proporsional daftar terbuka saat ini. Memang, di bulan Januari delapan dari sembilan partai Di tenda besar Jokowi, koalisi yang berkuasa mengadakan konferensi pers untuk menyatakan penentangan mereka, dengan Airlangga Hartarto, ketua partai Golkar, beritahu wartawan bahwa kembali ke sistem daftar tertutup akan menjadi “kemunduran bagi demokrasi kita”.

Apakah Anda suka artikel ini? Klik di sini untuk mendaftar untuk akses penuh. Hanya $5 per bulan.

Hanya PDI-P yang mendukung kembalinya sistem lama, dengan alasan bahwa sistem daftar terbuka saat ini mendorong pembelian suara dan peningkatan individu ke partai.

Ini bukan masalah yang sepenuhnya imajinatif. jadi satu Pasal 2018 Berbicara untuk Forum Asia Timur, Burhanuddin Muhtadi, seorang dosen di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah di Jakarta, berpendapat bahwa pengenalan sistem daftar terbuka, yang pertama kali digunakan dalam pemilihan presiden 2009, ikut bertanggung jawab atas lonjakan pembelian suara. . Dia mengaitkan hal ini dengan fakta bahwa dalam sistem daftar terbuka, kandidat memiliki insentif yang kuat untuk bersaing dengan kandidat lain untuk mendapatkan loyalitas pemilih—bahkan ketika kandidat dari partainya sendiri mencalonkan diri di daerah pemilihan yang sama.

Dalam sistem lama, menurutnya, “kandidat memiliki insentif yang kecil untuk membeli suara karena persaingan terutama antara partai dan kandidat cenderung bergantung pada reputasi partai.” Setelah jatuhnya Suharto, “hampir tidak dikenal”.

Di antara keduanya, menurut penelitian Burhanuddin 25 dan 33 persen pemilih Indonesia mengatakan bahwa mereka ditawari uang tunai sebagai imbalan atas suara mereka, sementara 10 persen mengatakan bahwa uang tersebut memengaruhi pilihan calon mereka.

Apa pun manfaat relatif dari kedua sistem ini, perubahan ini tidak boleh dianggap enteng. Padahal, itu bukanlah keputusan yang idealnya dibuat oleh legislatif daripada pengadilan, dan itupun hanya setelah pertimbangan yang matang. Sebagai pengamat kata Jakarta PostPerubahan sistem pemilu Indonesia sebaiknya tidak dilakukan hingga pemilu 2029, agar tidak mengganggu persiapan pemilu tahun depan.

Saat ini, ketidakpastian yang terus-menerus tentang apakah dan kapan pemilu Indonesia berikutnya akan diadakan merupakan gangguan yang tidak diinginkan bagi bangsa yang masih belum sepenuhnya melepaskan warisan otoriter masa lalu, bahkan jika kekhawatiran tersebut pada akhirnya terbukti tidak berdasar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *