Penambang yang masih hidup dituduh melakukan penambangan ilegal setelah tambang batu bara yang fatal runtuh di Sumatera Selatan – Nasional

Polisi telah menetapkan tiga tersangka penambang yang masih hidup dalam runtuhnya tambang batu bara tidak resmi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

An unauthorized coal mine in Tanjung Lalang village di Muara Enim runtuh saat hujan lebat pada hari Rabu. Sebelas penambang, yang sedang bekerja di terowongan sedalam 20 meter di tambang, tewas dalam insiden tersebut.

The Muara Enim Police named three survivors suspects: 56-year-old Dadang Supriatna from South Bandung, West Java, 38-year-old Bambang from Bojonegoro, East Java, and 26-year-old Mahmud from Pesawaran, Lampung.

Penyidik ​​menuduh mereka melanggar Pasal 158 Undang-Undang Batubara dan Mineral 2020, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 miliar (US $ 6,8 juta).

“Ketiga tersangka tersebut selama ini bekerja sebagai penambang dan juga bertugas mengangkut batubara hasil tambang tersebut,” kata Kapolsek Muara Enim Ajun. Sr. Kamr. Kata Donni Eka Syaputra, Kamis, seperti dikutip dari tribunnews.com.

Baca juga: Jalan panjang berliku untuk mengakhiri penambangan liar

Penyidik ​​menyita sejumlah alat, mesin, pakaian, dan dua sepeda motor sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.

Ketiga penambang tersebut mengaku tidak sadar bahwa kegiatan penambangan mereka ilegal. Mereka mengaku baru bekerja sebagai penambang sekitar dua minggu setelah direkrut oleh rekan kerja.

“Kami di sini untuk mencari uang. Kami tidak tahu itu ilegal, ”kata Dadang. (aly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *