Jaksa mengajukan banding atas hukuman penjara 14 bulan musisi Jerinx karena ‘pidato kebencian’ – Nasional

Seorang jaksa di Bali mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Denpasar yang menghukum musisi I Gede Ari Astina, yang lebih dikenal sebagai Jerinx, dengan hukuman penjara 14 bulan karena “ujaran kebencian” terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Jerinx dihukum tiga tahun penjara karena melanggar Pasal 28 dan 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 2016 dan Pasal 64 KUHP.

Salah satu jaksa dalam kasus ini datang ke Pengadilan Negeri Denpasar sekitar pukul 13.30 waktu setempat untuk mengajukan banding. [Jerinx], ”Kata juru bicara Kejaksaan Bali A. Luga Harlianto, Kamis.

Jaksa mengajukan dokumen pada menit terakhir – tepat dalam jendela tujuh hari untuk naik banding setelah pengadilan membacakan putusan pada 18 November.

Harlianto mengatakan, jaksa menilai hukuman penjara 14 bulan tidak cukup untuk membuat jera Jerinx dan pengguna internet lainnya. Putusan itu juga, menurutnya, gagal memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Jaksa sebelumnya mengatakan terdakwa telah menyinggung dokter dan tenaga medis lainnya, tidak hanya di Bali tapi di seluruh Indonesia, karena mereka berjuang untuk merawat pasien COVID-19,” kata Harlianto.

Secara terpisah, pengacara Jerinx Wayan Gendo Suardana mengatakan Jerinx telah menerima hukuman 14 bulannya tetapi telah memutuskan untuk mengajukan banding untuk melawan banding jaksa.

“Dengan berat hati, Jerinx menerimanya [the sentence] Awalnya, karena jaksa mengajukan kasasi di saat-saat terakhir, kami harus menanggapinya, “kata Suardana, Kamis, seperti dikutip dari Reuters. kompas.com.

Baca juga: Putusan Ujaran Kebencian terhadap Musisi Bali Jerinx ‘Tidak Dapat Diterima’: SAFEnet

Dia menyatakan kekecewaannya dengan keputusan jaksa penuntut untuk naik banding, dengan menegaskan bahwa tuntutan itu tidak berdasar.

Suardana mengatakan jaksa bahkan mengaku telah melakukan kesalahan dalam mengutip unsur pasal hukum dalam berkas balasannya. “Ini sangat mencurigakan bagi kami. Namun, kami tetap menghormati hak hukum mereka, ”ujarnya.

READ  Piala Sudirman: Kemenangan Jordan Octavianti Jadikan Indonesia Juara Grup C

Jerinx, drummer band punk rock asal Bali Superman Is Dead, dilaporkan ke polisi oleh IDI’s Bali chapter pada 16 Juni setelah musisi, yang dikenal sebagai aktivis dan pendukung teori konspirasi virus corona, menuduh asosiasi tersebut sebagai “flunkeys” dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam postingan di akun Instagram-nya.

Kelompok aktivis hukum, termasuk Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), mempertanyakan keputusan pengadilan dalam memutuskan Jerinx bersalah melanggar Pasal 28 UU ITE yang menyatakan bahwa IDI adalah asosiasi profesi, bukan kelompok masyarakat yang dilindungi ketentuan tersebut.

Pasal 28 melarang ucapan yang bertujuan untuk menyulut kebencian berdasarkan etnis, agama atau ras.

Para pengamat telah lama mengkritik UU ITE karena ketentuannya yang kejam dan pelanggarannya terhadap hak atas kebebasan berekspresi.

Jaringan Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet) menemukan bahwa 24 orang didakwa berdasarkan undang-undang pada 2019 dan 25 pada 2018, dengan jurnalis dan pekerja media menjadi korban paling umum. (ami)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *