Indonesia menandatangani perjanjian ASEAN untuk mengurangi hambatan non-tarif untuk barang-barang penting – Bisnis

Pemerintah telah bergabung dengan anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) lainnya dalam menandatangani kesepakatan tentang relaksasi tindakan non-tarif (NTM) untuk perdagangan barang-barang penting selama pandemi COVID-19.

Indonesia menandatangani nota kesepahaman (MoU) pada hari Selasa. MoU tersebut akan berlaku selama dua tahun ke depan dan mencakup perdagangan 152 produk medis.

Barang yang termasuk dalam perjanjian adalah yang langsung digunakan untuk penanganan pandemi. Makanan dikecualikan karena dianggap subjek sensitif, kata Antonius Yudi Triantoro, direktur negosiasi ASEAN di Kementerian Perdagangan.

“Singkatnya, MoU berupaya mengurangi NTM untuk barang-barang kebutuhan pokok,” kata Yudi The Jakarta Post dalam wawancara telepon. “152 produk itu hasil negosiasi, jadi [the deal] dapat melayani kepentingan ekspor kami dan juga kepentingan impor kami. ”

Penandatanganan virtual perjanjian perdagangan berlangsung di tengah minggu sibuk untuk ASEAN, yang dijadwalkan untuk memulai 37 nyath KTT pada hari Kamis, serta diharapkan penandatanganan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) dengan Australia, China, Jepang, Selandia Baru dan Korea Selatan pada hari Minggu.

Krisis kesehatan yang sedang berlangsung telah mempengaruhi perdagangan global, termasuk di ASEAN, dengan gangguan logistik, di antara masalah lainnya. Pada periode Januari-September, nilai ekspor Indonesia ke ASEAN turun 15,4 persen year-on-year (yoy) menjadi US $ 26,2 miliar dan impor sebesar 25,6 persen yoy menjadi $ 21,8 miliar, menurut data Kementerian Perdagangan.

Namun, perdagangan 152 barang kebutuhan pokok antar negara anggota ASEAN tersebut tidak mengalami kendala, menurut Yudi.

MoU tersebut dimaksudkan untuk mendorong perdagangan yang lebih terbuka untuk barang-barang tersebut dan mencerminkan kontribusi daerah dalam menangani pandemi, kata Yudi. Namun, perjanjian tersebut lebih merupakan “isyarat politik” dan tidak dapat disengketakan jika suatu negara tidak mematuhinya.

Baca juga: ASEAN akan menandatangani kerangka kerja pemulihan COVID-19, RCEP

“Indonesia turut serta mengambil langkah strategis ASEAN untuk memerangi pandemi COVID-19 dan memulihkan perekonomian kawasan melalui komitmen bersama dalam menangani hambatan non tarif untuk barang kebutuhan pokok,” kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam keterangannya, Selasa.

ASEAN juga menyepakati Comprehensive Recovery Framework (ACRF), menurut Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

Kerangka tersebut menguraikan lima strategi blok untuk pulih dari pandemi, yaitu memperbaiki sistem perawatan kesehatan, memperkuat ketahanan masyarakat, memaksimalkan potensi pasar intra-ASEAN, dan mempercepat digitalisasi.

“Indonesia berupaya agar program ini tidak business as usual dan mendorong instansi sektoral terkait untuk menjalankan inisiatif sesuai timeline,” kata Airlangga dalam siaran persnya, Selasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *