Indonesia memperkenalkan mata uang rupiah digital

Bank Indonesia turut berpartisipasi dalam upaya bank sentral global memperkenalkan mata uang rupiah digital. Gubernur Perry Warjiyo membenarkan kabar tersebut, mengatakan bahwa pihaknya belum memutuskan platform mana yang akan digunakan.

CBDC di Indonesia

Selama pandemi COVID-19, negara kepulauan Indonesia mengalami lonjakan transaksi digital yang signifikan. Negara ini berencana untuk meningkatkan upaya transfer kawat tanpa uang tunai dengan mengeluarkan mata uang digital bank sentral Reuters dilaporkan.

Gubernur bank – Perry Warjiyo – mengklaim bahwa CBDC sedang dalam perjalanan tetapi tidak mengungkapkan tanggal spesifik untuk penyelesaian proyek:

“Kedepannya, BI berencana menerbitkan mata uang bank sentral digital, digital rupiah … sebagai instrumen pembayaran digital legal di Indonesia.”

Dia menambahkan bahwa lembaga tersebut saat ini sedang mempelajari bagaimana e-rupiah akan mencapai tujuan kebijakan moneter dan sistem pembayarannya, dan juga menentukan kapabilitas infrastruktur keuangan:

“Kami juga mempertimbangkan opsi kami untuk teknologi yang akan kami gunakan, tentu saja.”

Rupiah adalah satu-satunya mata uang pembayaran yang diterima secara hukum di Indonesia, dan bank sentral negara akan melakukan CBDC mendatang serta transaksi uang kertas dan berbasis kartu.

Lingkungan crypto di Indonesia

Ekonomi terbesar di Asia Tenggara telah melihat lonjakan besar-besaran pengguna crypto dalam beberapa bulan terakhir setelah reli baru-baru ini di sebagian besar aset digital. Menurut a melaporkanIndodax – platform pertukaran kripto terbesar di Indonesia – mendaftarkan lebih dari 700.000 anggota baru hanya dalam empat bulan pertama tahun 2021. Totalnya naik menjadi tiga juta.

Namun disana CryptoPotato dilaporkan Awal bulan ini, pejabat negara mempertimbangkan rencana untuk mengenakan pajak atas perdagangan Bitcoin dan semua altcoin. Neilmaldrin Noor, juru bicara kantor pajak Indonesia, mengklaim bahwa implementasi di masa depan masih dalam tahap diskusi dan belum ada perubahan yang dilakukan. Selain itu, ia menyatakan bahwa perpajakan sangat penting bagi perekonomian:

“Penting untuk diketahui bahwa … jika sebuah transaksi menghasilkan keuntungan atau keuntungan modal, keuntungan itu dikenakan pajak penghasilan. Wajib pajak yang menerima capital gain harus membayar dan melaporkan pajak tersebut. “

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *