Indonesia Melarang Perdagangan dan Penjualan Cryptocurrency Tertentu

Seminggu lagi, ekonomi besar lainnya membatasi cryptocurrency. Kali ini, Indonesia melarang perusahaan jasa keuangan menyediakan layanan terkait bitpack kepada klien mereka.

Dalam tweet di bawah ini, Wimboh Santoso, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyatakan bahwa OJK telah melarang lembaga jasa keuangan menggunakan, memasarkan dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto. Dalam tweet berikutnya, Santoso memperingatkan bahwa agensinya tidak mengatur perdagangan cryptocurrency dan bahwa nilai aset crypto dapat berfluktuasi secara luas.

Regulator juga memperingatkan skema Ponzi – penipuan investasi yang membayar investor yang ada dengan uang yang dikumpulkan dari investor baru – terkait dengan investasi cryptocurrency.

Indonesia adalah negara terbesar keempat di dunia berdasarkan jumlah penduduk, dan keenam belas berdasarkan ekonomi. Negara ini juga menjadi ketua pertemuan G20 2022 dan menjadikan partisipasi usaha kecil dalam ekonomi digital sebagai salah satu isu prioritas di forum itu. Mayoritas penduduknya adalah Muslim, dan otoritas agama setempat telah menyarankan bahwa cryptocurrency bukanlah mata uang atau investasi yang cocok untuk orang percaya.

Pemerintah negara juga mengizinkan penambangan cryptocurrency.

Dengan demikian, saran baru membatasi perdagangan mata uang kripto tetapi tidak memenuhi larangan.

Tetapi itu juga mengikuti larangan yang diusulkan Rusia terhadap cryptocurrency, sebagian karena risikonya sebagai investasi ritel. China juga menentang cryptocurrency untuk alasan yang sama, dan banyak regulator keuangan di seluruh dunia telah memperingatkan volatilitasnya yang tidak membantu.

Volatilitas ini telah sepenuhnya terlihat dalam beberapa minggu terakhir. Nilai Bitcoin turun 28 persen, Ethereum turun 40 persen, dan Litecoin turun 31,5 persen.

Beberapa pendukung cryptocurrency telah menyarankan bahwa dolar digital akan berhasil dengan baik di negara berkembang. Indonesia mungkin telah sedikit melemahkan teori ini. ®

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *