Indonesia dan Australia sepakat untuk memberantas perburuan liar

Indonesia dan Australia sepakat untuk memberantas perburuan liar

Jakarta (Antara) – Indonesia dan Australia menyepakati program pengembangan mata pencaharian alternatif, kerja sama penatagunaan dan penegakan hukum, serta kampanye informasi publik (PIC) untuk mengatasi pelanggaran penangkapan ikan oleh nelayan Indonesia di perairan Australia.

“Ini sebagai upaya mengatasi permasalahan terkait aktivitas penangkapan ikan yang dihadapi nelayan Indonesia di perairan Australia,” kata Laksamana Adin Naurawaluddin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dalam siaran pers, Jumat.

Noureddine melaporkan bahwa program ini merupakan kombinasi dari metode pencegahan dan penegakan hukum untuk memberikan efek jera untuk mencegah nelayan memasuki perairan Australia secara ilegal. Selain itu, pendekatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan perekonomian nelayan melalui mata pencaharian alternatif.

“Kita mendorong penyelesaian masalah ini secara komprehensif dan tidak hanya melalui tindakan represif. Kita harus melakukan upaya pencegahan dan peningkatan kesejahteraan nelayan di daerah asalnya, seperti Kupang dan Rot,” ujarnya.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Direktorat Jenderal Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Soherta, mengindikasikan bahwa kedua pihak sepakat untuk membentuk kelompok kerja untuk menyelesaikan rencana dan melaksanakan program.

Suharta menyatakan bahwa Indonesia dan Australia telah menyepakati kerangka acuan kerja sama dalam pengawasan, penegakan hukum dan persetujuan terlebih dahulu melalui sosialisasi kepada pemangku kepentingan terkait, sementara pengembangan mata pencaharian alternatif akan dibahas lebih lanjut.

Ditegaskannya, “untuk mengembangkan mata pencaharian alternatif ini mencakup beberapa sektor, sehingga perlu melibatkan Kementerian Luar Negeri dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Papinas)”.

Pertemuan tahunan Forum Pemantauan Perikanan Indonesia-Australia berlangsung pada 30 Maret. Delegasi Australia diwakili oleh Australian Border Force (ABF) dan Australian Fisheries Management Organization (AFMA), sedangkan pihak Indonesia diwakili. Oleh Ditjen PSDKP KKP, Kantor Humas dan Kerja Sama Eksternal Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Luar Negeri.

Berita terkait: Kementerian Perikanan berupaya mengatur penangkapan ikan yang berlebihan dan penangkapan ikan yang tidak terdaftar

Kementerian Kelautan dan Perikanan terus mendukung upaya penanganan pelanggaran oleh nelayan Indonesia di perairan Australia.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Keamanan Publik Kosovo dan Komando Perbatasan Maritim Australia juga melakukan kegiatan terkoordinasi secara teratur, Jaolin Aravora, untuk mengatasi kerentanan penangkapan ikan ilegal di wilayah perbatasan.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Teringono juga menginstruksikan jajaran PSDKP untuk menindak tegas illegal fishing, termasuk penangkapan ikan yang dilakukan oleh nelayan Indonesia.

Berita terkait: Kementerian Kelautan sita 22 kapal illegal fishing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *