63 Moons Menggerakkan Nclat, Menantang Akuisisi Dhflf Piramal

Perusahaan jasa keuangan yang berbasis di Mumbai 63 Moons Technologies pada hari Selasa memindahkan Pengadilan Banding Hukum Korporasi Nasional (NCLAT), menentang persetujuan Pengadilan Hukum Korporasi Nasional (NCLT) untuk skema pembubaran Piramal.

Dia mencari perlindungan sementara dari NCLAT, mengatakan bahwa implementasi rencana tersebut tunduk pada persetujuan NCLAT. Perusahaan memiliki lebih dari Rs 200 crore NCD di pemberi pinjaman hipotek yang tertekan.

Perusahaan yang berbasis di Mumbai mengatakan rencana solusi saat ini adalah “melawan hukum“dan” terhadap kepentingan semua kreditur DHFL, termasuk pemegang NCD (non-convertible bond). “

Sementara setuju untuk mendengarkan petisi, NCLAT mengeluarkan pemberitahuan kepada Komite Kreditor (CoC), DHFL dan Piramal Group.

Akuisisi ini disetujui oleh Reserve Bank of India (RBI) dan Competition Commission of India (CCI). Pada Januari 2021, Kode Etik DHFL juga memilih untuk menjual perusahaan bermasalah tersebut ke Piramal Group.

Menurut rencana Piramal Group, uang yang diterima dari kelompok promotor akan masuk ke DHFL, sedangkan krediturnya tidak mendapat apa-apa. Ini tidak sesuai dengan 63 bulan. Pemegang FD dan NCD, seperti 63 Moons, adalah pemberi pinjaman terbesar DHFL dan mewakili uang publik.

DHFL berutang Rs 45.000 crore kepada pemegang FD dan NCD, sementara itu berutang Rs 35.000 crore ke bank komersial, yang mendominasi Kode Etik dan memiliki kekuatan untuk mempengaruhi keputusan.

Bahkan setelah pengambilalihan oleh Piramal Group, kerugian DHFL berdiri jauh di atas Rs 50.000 crore. Dalam pengertian ini, mereka yang menginvestasikan hingga Rs 2.000 akan mendapatkan jumlah pokok (bukan bunga), sementara pemegang hipotek akan kehilangan 75 persen dan NCDs akan kehilangan 60 persen dari investasi mereka.

Pertama kali diposting: dia adalah

READ  Kementerian Pendidikan mendesak siswa untuk membantu mengurangi epidemi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *