Wulan Guritno Tagih Utang ke Sabda Ahessa Sebelum Melakukan Gugatan – Manadopedia

Wulan Guritno Tagih Utang ke Sabda Ahessa Sebelum Melakukan Gugatan – Manadopedia

Wulan Guritno Menggugat Sabda Ahessa Terkait Dana Talangan Renovasi Rumah

Aktris Wulan Guritno telah menggugat Sabda Ahessa dengan nilai gugatan sebesar Rp 396.150.000 terkait dana talangan renovasi rumah milik Sabda di Pejaten. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Wulan, Ficky Fernando, yang juga menjelaskan alasan di balik langkah hukum yang diambil kliennya.

Ficky Fernando menjelaskan bahwa sebelumnya Wulan telah mencoba untuk menagih langsung kepada Sabda, namun belum juga dibayarkan. Oleh karena itu, Wulan akhirnya memutuskan untuk mengambil langkah hukum dengan menggugat Sabda terkait dana talangan renovasi rumah yang sebelumnya disetujui bersama.

Meskipun sebelumnya telah ada kesepakatan antara Wulan dan Sabda terkait dana talangan renovasi rumah, namun hingga saat ini Sabda belum juga mengembalikan uang tersebut sesuai kesepakatan yang telah dibuat. Sabda juga beberapa kali mengundur waktu dalam membayar utangnya kepada Wulan.

Seiring dengan ketidakmampuan Sabda untuk mengembalikan dana talangan tersebut, akhirnya Wulan memutuskan untuk melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tujuan dari gugatan ini adalah agar uang talangan renovasi rumah yang telah diberikan oleh Wulan kepada Sabda dapat dikembalikan.

Ficky Fernando tidak memberikan informasi detail apakah uang talangan tersebut ditagih ketika hubungan antara Sabda dan Wulan sudah berakhir. Namun, ia menegaskan bahwa Sabda beberapa kali menunda pembayaran utangnya terkait renovasi rumahnya.

Sementara itu, tagihan terus dilakukan oleh pihak Wulan sejak pertengahan 2023. Namun, Sabda terus menunda dalam membayar utangnya kepada Wulan. Masih belum jelas bagaimana perkembangan kasus ini akan berlanjut, namun pihak terkait akan terus mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *