“Setelah lima tahun, tidak ada yang dikutuk oleh Kaliña dan Lokono terhadap negara bagian Suriname.”

Setelah lima tahun, tidak ada putusan Kaliña dan Lokono terhadap Negara Bagian Suriname yang ditegakkan
Foto (c) VIDS


Lima tahun lalu, Negara Bagian Suriname dihukum oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia Inter-Amerika atas pelanggaran hak asasi manusia terhadap masyarakat adat Kaliña dan Lokono di wilayah Marowijne Bawah. Namun, penilaian ini belum dilakukan. Inilah yang dikatakan Asosiasi Kepala Desa Adat di Suriname (VIDS) dalam siaran persnya.

Delapan desa di Lower Marowijne, yang tergabung dalam Organisasi Masyarakat Adat Kaliña dan Lokono di Marowijne (KLIM) dan Asosiasi Kepala Desa Adat di Suriname (VIDS), terus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melaksanakan penilaian secara penuh.

Keputusan tersebut dikeluarkan pada tanggal 25 November 2015 oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia dan mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2016, hari Negara Suriname secara resmi diberitahu tentang hukuman tersebut. Putusan tersebut memuat sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi negara dalam tenggat waktu tertentu, yang kesemuanya telah dikeluarkan tanpa adanya implementasi langkah-langkah tersebut.

Antara lain, negara bagian Suriname harus:

  • – Secara hukum mengakui kepribadian hukum kolektif dari semua masyarakat hukum adat (merah marun), secara hukum mengakui hak atas tanah mereka dan memberi mereka hak kolektif atas tanah mereka;
  • – Mengambil tindakan yang diperlukan untuk memastikan bahwa masyarakat hukum adat di Suriname menikmati perlindungan hukum yang efektif (dan oleh karena itu tidak selalu harus pergi ke Pengadilan Inter-Amerika).
  • – Pembentukan dana pembangunan untuk mengkompensasi masyarakat adat di wilayah Marowijne Bawah;
  • – Memastikan rehabilitasi area yang digali di Cagar Alam Wane Creek.
  • Banyak kewajiban lain yang dibebankan pada negara, yang juga tidak dilaksanakan. Sungguh memalukan bahwa negara konstitusional Suriname mengabaikan hukuman dari pengadilan hak asasi manusia internasional dengan impunitas. Ini sekali lagi memperjelas bagaimana hak asasi manusia ditangani secara selektif, ”kata kedua organisasi tersebut.
  • “VIDS dan KLIM memahami dan menghargai upaya tim manajemen pada masa jabatan sebelumnya dan komisi hak atas tanah presiden saat ini, tetapi prosesnya masih panjang dan belum menghasilkan pengakuan hukum yang konkrit atas hak-hak kami. Kami akan terus menyerukan implementasi penuh dan cepat dari putusan ini, sambil bersiap untuk berkonsultasi dan membantu pemerintah dengan pelaksanaannya jika memungkinkan. “
– Periklanan –

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *