Serikat Pekerja menolak untuk mengikuti musyawarah untuk peraturan turunan hukum pekerjaan – Nasional

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah menegaskan tidak akan ikut serta dalam pembahasan regulasi untuk mengimplementasikan UU Cipta Kerja.

“Pekerja menolak hukum; Karena itu, kami tidak mungkin menerima atau bahkan dilibatkan dalam pembahasan regulasi pendukung, ”kata Ketua KSPI Said Iqbal dalam keterangannya, Kamis.

Ia mengungkapkan kecurigaannya bahwa pemerintah hanya menggunakan serikat pekerja untuk mengesahkan secepatnya pembahasan regulasi turunan undang-undang tersebut.

Said menambahkan, para pekerja merasa dikhianati, karena DPR belum memenuhi janjinya untuk melibatkan serikat pekerja dalam pembahasan omnibus law.

“Mereka tidak mendengarkan pendapat kami, meskipun kami telah mengirimkan umpan balik kami ke rancangan undang-undang.”

Baca juga: Meski mendapat protes, pemerintah tetap melanjutkan regulasi yang mendukung UU Ketenagakerjaan

KSPI menyatakan protes pekerja terhadap UU Cipta Kerja akan semakin besar di masa mendatang. Selain turun ke jalan, serikat pekerja akan menempuh langkah hukum terhadap undang-undang yang baru saja disahkan dengan meminta peninjauan kembali oleh Mahkamah Konstitusi.

Serikat pekerja juga akan meminta legislative review di DPR, serta executive review dari Presiden Joko “Jokowi” Widodo. Selanjutnya, KSPI akan melancarkan kampanye untuk menyadarkan masyarakat tentang isi omnibus law serta alasan serikat pekerja untuk menolaknya.

DPR menyerahkan draf final RUU Cipta Kerja kepada Presiden Jokowi pada Rabu.

Beberapa hari sebelum pengajuan, setidaknya empat versi draf final undang-undang telah beredar di kalangan publik, menyebabkan kebingungan publik tentang versi mana yang otoritatif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *