Rencanakan Pembunuhan Dante, Pacar Tamara Tyasmara Terancam Hukuman Mati – Manadopedia

Rencanakan Pembunuhan Dante, Pacar Tamara Tyasmara Terancam Hukuman Mati – Manadopedia

Yudha Arfandi, seorang pria berusia 33 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Dante, anak dari artis Tamara Tyasmara. Yudha dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Pasal-pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 359 KUHP. Pasal 76C menjelaskan bahwa kekerasan terhadap anak merupakan suatu pelanggaran yang dilarang. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta. Jika anak mengalami luka berat, pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta. Namun, jika anak meninggal karena pelanggaran Pasal 76C, pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp3 miliar. Pidana tersebut dapat ditambah sepertiga jika pelaku adalah orang tua dari anak yang menjadi korban.

Selain itu, Pasal 338 KUHP-338 juga mencantumkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 15 tahun. Sementara itu, Pasal 340 KUHP-340 menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dapat dihukum dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Akhirnya, Pasal 359 KUHP-359 mengatur bahwa siapa pun yang karena kelalaiannya menyebabkan kematian orang lain dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 5 tahun.

Kasus ini bermula ketika Dante mencoba untuk menyelamatkan dirinya setelah diduga dibenamkan oleh Yudha Arfandi. Namun, upaya penyelamatan Dante terhenti karena tindakan Yudha. Yudha kemudian mengangkat korban ke tepi kolam dan memberikan bantuan, namun sayangnya, saat Dante ditemukan di tepi kolam, ia sudah dalam kondisi tidak bernapas.

READ  NCB mengatakan dalam pernyataan tertulis bahwa percakapan Samir dan Enkidi dengan SRK tidak membuktikan integritasnya: Enkidi tidak mengungkapkan obrolan ke SET atau lainnya | kali

Polisi telah menetapkan Yudha Arfandi sebagai tersangka atas kasus ini dan Yudha akan menghadapi tuntutan hukum sesuai dengan pasal-pasal yang telah diterapkan. Orang tua Dante, artis Tamara Tyasmara, juga berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas tindakannya yang telah merenggut nyawa anaknya.

Kematian Dante menjadi perhatian serius masyarakat dan memunculkan kesadaran akan perlunya perlindungan lebih kuat terhadap anak-anak. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk terus memastikan keamanan dan perlindungan anak-anak kita.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *