Permusuhan publik terhadap reformasi ‘big bang’ terbesar Jokowi

sayaSayangnya, sebagian besar berita utama tentang Omnibus Law tentang Penciptaan Kerja yang baru saja disahkan telah memilih yang paling kontroversial dari ribuan ketentuan di 905 halamannya, hanya untuk berkontribusi pada permusuhan publik terhadap apa yang harus dipuji sebagai yang paling komprehensif “besar bang “reformasi ekonomi pernah diluncurkan.

Lebih dari 90% dari undang-undang tersebut dirancang untuk merangsang investasi dalam dan luar negeri dengan menghilangkan inefisiensi birokrasi dan persyaratan perizinan yang berlebihan serta peraturan yang buram, tumpang tindih dan kontradiktif yang telah lama menghambat daya saing.

Dewan Perwakilan Rakyat didorong untuk mengesahkan omnibus Bill dengan kegagalan menyedihkan hampir 20 paket reformasi yang diluncurkan dari 2015 hingga tahun lalu.

Reformasi tersebut sebagian besar tidak efektif karena pelaksanaannya dirusak oleh peraturan yang tumpang tindih dan konflik yang berasal dari sekitar 80 undang-undang serta ribuan peraturan presiden dan keputusan menteri.

Diperlukan waktu lebih dari satu dekade untuk merevisi banyak undang-undang dan peraturan melalui pembuatan undang-undang konvensional dan musyawarah parau dengan politikus.

Perekonomian, yang sudah terperosok dalam resesi, sangat membutuhkan investasi besar sekarang untuk mendorong pertumbuhan dan menciptakan lapangan kerja, dan dengan demikian mengurangi kemiskinan dan ketimpangan pendapatan.

Omnibus law dalam satu pukulan mengubah 79 undang-undang dan menghapus ribuan peraturan yang bertentangan dengan bisnis dan investasi.

Tapi butuh beberapa bulan lagi untuk menyiapkan semua regulasi teknis yang dibutuhkan untuk menerapkan undang-undang baru.

Sangat penting bahwa pemerintah sekarang memfokuskan sumber dayanya untuk menyelesaikan semua peraturan pelaksanaan dan menyebarkannya kepada publik, terutama kepada pemerintah daerah, komunitas bisnis dan serikat pekerja.

Sulit untuk memahami mengapa serikat pekerja tetap terobsesi untuk menentang ketentuan ketenagakerjaan dalam omnibus law baru, karena pada dasarnya mereka mempertahankan hak-hak yang dilindungi dalam UU Ketenagakerjaan tahun 2003.

READ  Bank Dunia mendukung upaya peningkatan akses listrik yang terjangkau dan berkelanjutan di kawasan timur Indonesia

Apalagi hanya kurang dari 30% dari perkiraan 131 juta angkatan kerja bekerja di sektor formal, yang diatur oleh peraturan ketenagakerjaan.

70 lainnya% masih terjebak di sektor informal, sehingga tidak berhak atas perlindungan tenaga kerja sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Industri padat karya akan tetap tidak menarik bagi investor jika peraturan ketenagakerjaan tidak diubah untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia terhadap tetangga Asia Tenggara kita.

Di negara yang tidak terkenal dengan produktivitas pekerjanya, peraturan ketenagakerjaan yang terlalu kaku membuat hampir tidak mungkin untuk menghentikan layanan seorang karyawan tetap.

Ini membuat investor potensial yang tak terhitung jumlahnya ditolak dan mendorong pemberi kerja untuk menghindari karyawan baru sambil beralih ke kontrak bergulir untuk melakukan outsourcing sebagian besar pekerjaan tambahan mereka.

Aturan ketenagakerjaan yang lama dan tidak fleksibel tentu sangat merugikan pengusaha, karena perusahaan saat ini menghadapi lanskap ekonomi yang berubah yang memiliki dampak yang berbeda-beda pada berbagai sektor.

Ketentuan yang diubah juga akan menawarkan lebih banyak fleksibilitas dalam mempekerjakan pekerja kontrak dan outsourcing sehingga perusahaan dapat beradaptasi dengan perubahan yang terjadi, yang merupakan satu-satunya kepastian dalam iklim bisnis saat ini – terlepas dari pandemi.

Bahkan tanpa peraturan ketenagakerjaan yang tidak fleksibel, sektor bisnis kita telah menderita kerugian utama yang melekat dalam perekonomian kita: biaya logistik yang tinggi karena infrastruktur yang sangat buruk, birokrasi yang berlebihan, dan tingkat suku bunga yang tinggi.

Kami mendukung penuh tuntutan pekerja akan upah minimum wajib untuk setidaknya memenuhi biaya hidup dasar sehingga mereka dapat menjalani kehidupan yang layak.

Tetapi kita juga harus menerima premis dasar bahwa pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja adalah untuk kepentingan publik dan nasional, dan bahwa itu hanya dapat dicapai jika ada kedamaian industri dan pemerataan keuntungan ekonomi.

READ  Indonesia dilarang menjadi tuan rumah Piala Dunia U20 oleh FIFA

Maklum, pemerintah harus banyak terlibat dalam pasar tenaga kerja karena yang freewheeling tidak akan pernah berpihak pada kepentingan pekerja, mengingat status yang tidak setara dan seringkali bertentangan dengan kepentingan pengusaha dan pekerja.

Kebijakan ketenagakerjaan yang terlalu berpihak pada pekerja akan menghambat investasi baru dan mendorong perusahaan untuk mempekerjakan staf sementara.

Pengusaha menginginkan keuntungan, serikat pekerja menginginkan upah yang lebih baik dan pemerintah menginginkan iklim investasi yang kondusif. Elemen-elemen ini bukan bagian dari permainan zero-sum tetapi saling bergantung, karena perusahaan dapat tetap menguntungkan hanya jika mereka merawat pekerja dengan baik, dan kombinasi keduanya mengarah pada peningkatan daya saing yang menarik investasi.

Karenanya, pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja berjalan seiring untuk kepentingan bersama.

Jika serikat pekerja terus melakukan pemogokan dan demonstrasi jalanan untuk mendorong tuntutan mereka akan upah yang lebih tinggi dan tunjangan kesejahteraan yang lebih murah hati pada saat kita berada dalam resesi yang disebabkan oleh virus corona, maka tindakan mereka akan sepenuhnya kontraproduktif.

Masalahnya adalah bahwa kenaikan upah tidak berkelanjutan jika pendapatan tidak meningkat, baik melalui peningkatan produktivitas, infrastruktur yang lebih baik, atau penjualan yang lebih tinggi.

Namun menyalahkan lambatnya pertumbuhan pekerjaan formal terutama karena peraturan ketenagakerjaan yang kaku juga dapat menyesatkan keputusan kebijakan di sektor informal dan formal.

Kunci untuk memacu pertumbuhan lapangan kerja di sektor formal adalah kebijakan investasi yang mendorong diversifikasi produk dan memfasilitasi restrukturisasi bisnis.

Untuk mengulangi, lebih dari 90% ketentuan dalam omnibus law penciptaan lapangan kerja dirancang dengan tepat untuk mendorong investasi dan bisnis swasta.

Namun, pemerintah juga harus menyadari fakta yang tidak jelas bahwa meskipun mayoritas angkatan kerja saat ini bekerja di sektor pedesaan, sektor inilah yang telah lama diabaikan oleh para pembuat kebijakan.

READ  Komentar: Bisakah Menteri Keuangan Sri Mulyani yang terhormat berjuang menuju puncak?

Tidak heran jika sektor pedesaan memiliki tingkat setengah pengangguran tertinggi dan produktivitas terendah, dan akan tetap demikian kecuali pemerintah meningkatkan investasi publik di infrastruktur pedesaan dan memperluas cakupan program penyuluhan pertaniannya. – The Jakarta Post / Asia News Network

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *