Pengadilan Indonesia melihat presiden lalai dalam gugatan pencemaran udara

Tanaman terlihat di atap sementara kabut asap menyelimuti Jakarta, Indonesia, 24 Juni 2021. REUTERS / Willy Kurniawan

Daftar sekarang untuk akses GRATIS tanpa batas ke reuters.com

JAKARTA, 16 September (Reuters) – Pengadilan Indonesia pada Kamis memerintahkan Presiden Joko Widodo dan pejabat senior pemerintah lainnya untuk meningkatkan kualitas udara berbahaya di ibu kota Jakarta setelah mereka dinyatakan bersalah atas gugatan perdata pengabaian lingkungan.

Gugatan warga diajukan pada 2019 terhadap presiden, menteri kesehatan, lingkungan dan dalam negeri, dan pemimpin lokal terkemuka lainnya.

32 penggugat mengatakan gugatan itu adalah upaya terakhir untuk memaksa pihak berwenang mengatasi polusi udara yang parah di dan sekitar kota metropolitan Jakarta yang ramai, rumah bagi lebih dari 30 juta orang.

Daftar sekarang untuk akses GRATIS tanpa batas ke reuters.com

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusannya mengatakan bahwa tindakan para terdakwa bertentangan dengan hukum.

Keputusan tersebut mewajibkan Presiden untuk menetapkan standar kualitas udara nasional untuk melindungi kesehatan manusia, dan Menteri Kesehatan dan Gubernur Jakarta untuk mengembangkan strategi pengendalian pencemaran udara.

“Para terdakwa lalai mengendalikan polusi udara. Kami mengapresiasi putusan tersebut dan merasa puas,” kata Ayu Eza Tiara, kuasa hukum yang mewakili para penggugat, kepada Reuters.

Pengadilan juga memerintahkan para terdakwa untuk mengambil tindakan lain, termasuk analisis emisi lintas batas dan tinjauan rutin emisi dari kendaraan tua.

Juru bicara Presiden Fadjroel Rahman mengatakan bahwa keputusan tentang tindakan lebih lanjut akan berada di tangan menteri lingkungan.

Dalam pesan di Twitter, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pemerintahnya tidak akan mengajukan banding dan siap melaksanakan keputusan itu untuk mewujudkan udara bersih di ibu kota.

READ  Migran ilegal Pakistan secara ilegal mengumpulkan sumbangan di Indonesia

Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Urbanisasi yang cepat dan lalu lintas kronis di Jakarta, bersama dengan pembangkit listrik tenaga batu bara di dekatnya, telah berkontribusi pada kualitas udara yang buruk, menurut Pusat Energi dan Udara Bersih (CREA).

Di persidangan, penggugat berpendapat bahwa pihak berwenang bertindak lalai karena gagal melindungi warga negara, mengutip penelitian ilmiah bahwa polusi udara dapat menyebabkan penyakit seperti asma, penyakit jantung, dan mengurangi harapan hidup.

Menurut Laporan Kualitas Udara Dunia IQAir untuk tahun 2020, Jakarta adalah ibu kota terburuk kesembilan di dunia dalam hal PM.2.5, atau partikel, polutan udara yang dalam konsentrasi tinggi dapat berbahaya bagi kesehatan manusia.

Delhi dan Dhaka menduduki peringkat teratas dunia, tetapi indeks menunjukkan Jakarta adalah yang terburuk di Asia Tenggara.

Daftar sekarang untuk akses GRATIS tanpa batas ke reuters.com

Pelaporan oleh Agustinus Beo Da Costa dan Kate Lamb di Sydney; Adaptasi oleh Martin Petty dan Ed Davies

Standar kami: Prinsip Kepercayaan Thomson Reuters.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *