Parlemen Indonesia mengesahkan undang-undang otonomi yang direvisi untuk Papua yang sulit diatur

JAKARTA: IndonesiaParlemen mengesahkan undang-undang otonomi baru untuk hari Kamis Papua Tujuannya adalah untuk merangsang pembangunan di wilayah termiskin dan memicu protes oleh para aktivis yang memperingatkan agar tidak meningkatkan pengaruh Jakarta di wilayah yang kaya sumber daya itu.
Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, yang merevisi 20 pasal undang-undang yang ada sejak tahun 2001, mencakup provinsi paling timur Indonesia, Papua dan Papua Barat, yang telah mengobarkan pemberontakan tingkat rendah untuk kemerdekaan selama beberapa dekade.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan undang-undang baru akan memperkuat dana otonomi khusus untuk daerah, mendukung penduduk asli Papua dalam politik lokal, memperkuat perawatan kesehatan dan pendidikan dan mendatangkan lebih banyak pendapatan dari minyak dan gas.
“Kami berharap undang-undang ini akan mempercepat pembangunan di Papua dan memungkinkan orang Papua berkembang,” katanya kepada parlemen setelah undang-undang itu disahkan.
Indonesia menyatakan wilayah tersebut merupakan bagian dari wilayahnya setelah a Persatuan negara-negara pemungutan suara terawasi pada tahun 1969 yang melibatkan kurang lebih 1.025 orang.
Separatis mengatakan pemungutan suara yang dikenal sebagai Tindakan Pilihan Bebas tidak mencerminkan aspirasi mereka.
Markus Haluk, dari Front Pembebasan Bersatu untuk Papua Barat, kata kelompoknya dengan tegas menentang undang-undang yang direvisi, menggambarkannya sebagai perpanjangan dari “aturan kolonial rasis”.
“Solusi demokrasi untuk West Papua adalah pemerintah Indonesia memberikan pilihan kepada orang Papua untuk menentukan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri,” katanya dalam sebuah pernyataan.
Polisi menangkap 23 mahasiswa yang berdemonstrasi menentang hukum di ibukota provinsi Jayapura pada hari Rabu, sementara 40 lainnya ditangkap di Jakarta pada hari Kamis, menurut kelompok Papua.
Pengacara HAM Veronika Koman mengatakan undang-undang yang direvisi, yang dikenal sebagai Otsus, telah ditegakkan tanpa konsultasi yang memadai dengan kelompok-kelompok kunci di wilayah tersebut, termasuk Majelis Rakyat Papua (MRP), yang merupakan produk dari undang-undang tahun 2001 sebelumnya.
“Jakarta sudah membicarakan Otsus dengan mengabaikan Otsus sendiri. Yang jelas Otsus adalah produk Jakarta untuk Jakarta,” kata Koman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *