Parlemen Indonesia berjanji untuk menyelesaikan putusan pemilu yang disengketakan – The Diplomat

Parlemen Indonesia berjanji untuk menyelesaikan putusan pemilu yang disengketakan – The Diplomat

mengalahkan ASEAN | politik | Asia Tenggara

Awal bulan ini, pengadilan distrik memerintahkan petugas pemilu untuk menangguhkan persiapan mereka untuk pemilu tahun depan.

DPR RI berjanji akan membubarkan putusan pemilu yang kontroversial itu

Pemandangan udara Kompleks Parlemen Indonesia, juga dikenal sebagai Gedung DPR/MPR, di Jakarta Selatan, Indonesia.

Kredit: Depositphotos

Parlemen Indonesia telah berjanji tidak akan ada kekosongan kekuasaan setelah pemilu tahun depan, meskipun ada putusan kontroversial dari pengadilan rendah yang memerintahkan penundaan persiapan pemilu hingga tahun 2025.

Awal bulan ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menangguhkan semua proses yang sedang berlangsung selama dua tahun, empat bulan, dan tujuh hari. Keputusan tersebut diambil sebagai tanggapan atas gugatan yang diajukan oleh Partai Rakyat Hanya Sejahtera yang baru dibentuk setelah tawaran mereka untuk ikut serta dalam pemilu tahun lalu ditolak.

Jika ditegakkan, putusan itu akan menunda pemilihan, yang saat ini dijadwalkan pada 14 Februari 2024, ke tahun berikutnya.

menurut a laporan ReutersLodewijk F. Paulus, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, kemarin mengatakan kepada Parlemen bahwa badan “akan memberikan perhatian khusus untuk menyelesaikan masalah hukum ini sehingga tidak ada kekosongan kekuasaan eksekutif atau legislatif”.

Menurut konstitusi, kata Paul, pemilu harus diadakan setiap lima tahun. Dia tidak mengatakan secara pasti langkah-langkah apa yang akan atau dapat diambil parlemen untuk membatalkan keputusan tersebut, tetapi putusan pengadilan rendah tersebut menuai kecaman tajam dari pejabat senior Indonesia, hingga dan termasuk Presiden Joko Widodo dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). KPU sudah ada mengajukan banding atas putusan tersebut dan berjanji untuk terus mempersiapkan pemilu yang rumit secara logistik β€” Indonesia adalah negara demokrasi terpadat ketiga di dunia, setelah India dan Amerika Serikat, dan mencakup ratusan pulau terpencil β€” dan Komisi Yudisial mengatakan akan memanggil hakim Pengadilan Negeri untuk menjelaskan putusan.

Apakah Anda suka artikel ini? Klik di sini untuk berlangganan akses penuh. Hanya $5 per bulan.

Sementara itu, para ahli hukum Indonesia menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak memiliki kewenangan untuk memutus masalah pemilu nasional. Penentangan yang hampir universal terhadap putusan tersebut, kemungkinan inkonstitusionalitasnya, dan dampak buruk dari penegakannya menunjukkan bahwa hanya masalah waktu sebelum pengadilan yang lebih tinggi membatalkan putusan tersebut dan persiapan pemilu dapat berjalan sesuai rencana.

Tapi seperti yang saya catat minggu lalu, masalah ini telah memicu kembali perdebatan tentang kemungkinan perpanjangan masa jabatan Jokowi setelah pemilihan berikutnya. Ini berkobar sebentar tahun lalu ketika sejumlah pejabat senior pemerintah menyatakan dukungan mereka untuk memperpanjang masa jabatan pemimpin populer Indonesia, baik dengan menunda pemilihan tahun depan atau mengubah konstitusi untuk memungkinkannya menjabat untuk ketiga kalinya.

PDIP menentang gagasan itu, dan Jokowi sebelumnya membantah niat untuk tetap menjadi presiden. Meski kecil kemungkinan beberapa tokoh bisa menggunakan putusan Pengadilan Negeri sebagai sarana untuk mencari perpanjangan melalui backdoor hukum, pembicaraan tentang kemungkinan masa jabatan ketiga Jokowi tidak akan berakhir sampai Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibatalkan. oleh pengadilan yang lebih tinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *