Panduan deregistrasi perusahaan di Indonesia

Panduan deregistrasi perusahaan di Indonesia

Proses likuidasi perusahaan di Indonesia dapat bersifat sukarela atau tidak sukarela. Pembubaran sukarela terjadi ketika pemilik perusahaan atau investor memutuskan untuk menutup perusahaan karena berbagai alasan mulai dari arus kas yang rendah hingga salah urus operasi bisnis hingga kewajiban perusahaan yang berlebihan.

Pembubaran perusahaan secara paksa didefinisikan dalam Pasal 142 Companies Act 2007, yang meliputi:

  • Putusan pengadilan untuk melikuidasi perseroan apabila kekayaan perseroan tidak mencukupi untuk membayar biaya kepailitan;
  • pencabutan izin usaha;
  • pembubaran perseroan karena rapat umum (RUPS);
  • Pembubaran sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan; atau
  • Harta pailit dari suatu perusahaan yang telah dinyatakan pailit ditempatkan dalam keadaan pailit.

Bagaimana prosedur penutupan perseroan terbatas?

usulan resolusi

Tahap pertama pembubaran perseroan terbatas dimulai dengan penyusunan usul pembubaran. Seperti disebutkan di atas, dalam hal pembubaran sukarela, usul akan disiapkan dalam rapat RUPS. Keputusan RUPS akan diatur dengan ketentuan kuorum yang diatur dalam Anggaran Dasar; sebagai aturan umum, pembubaran dapat dilakukan ketika ada kuorum tiga perempat dalam perjanjian, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar.

Di bawah proses paksa, intervensi pemerintah (biasanya dengan perintah pengadilan) akan memulai pembubaran yang diusulkan.

penunjukan likuidator

RUPS atau perintah pengadilan akan menunjuk seorang praktisi kepailitan pada tahap berikutnya dari proses penutupan, tergantung pada apakah proses penutupan itu sukarela atau tidak sukarela.

Dalam kebanyakan kasus, likuidator adalah direktur perusahaan, tetapi beberapa mungkin menunjuk pengacara dari luar perusahaan untuk bertindak sebagai likuidator untuk menghindari konflik kepentingan. Tugas pengurus kepailitan meliputi:

  • pencatatan dan pengungkapan kekayaan perusahaan;
  • melakukan pembayaran kepada kreditur;
  • melakukan pembayaran sisa kekayaan kepada pemegang saham;
  • Melaporkan ke kantor pajak agar NPWP perusahaan dapat dicabut;
  • Pengumuman Rencana Pembagian Harta dalam Lembaran Negara Republik Indonesia; dan
  • Tindakan lain untuk melakukan penyelesaian aset.

Laporan akhir praktisi kepailitan tersebut kemudian disampaikan kepada RUPS atau pengadilan untuk mendapatkan persetujuan. Selain itu, tujuan pembubaran dalam Lembaran Negara adalah untuk menginformasikan semua kreditur serta Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (MLOHR).

Pemberitahuan tersebut harus diumumkan dalam waktu 30 hari sejak keputusan pembubaran Perusahaan dan kreditur harus mengklaim hutang yang belum dibayar dalam waktu 60 hari sejak pengumuman pembubaran dalam Lembaran Negara.

Pengadilan juga berhak melelang aset perusahaan untuk digunakan menutupi hutang.

Pemberhentian administrator kepailitan

RUPS ketiga biasanya diadakan untuk membebaskan praktisi kepailitan dari tanggung jawabnya. Menkumham kemudian akan mengumumkan penghentian badan hukum perusahaan dalam lembaran negara.

Perseroan terbatas juga harus mengajukan permohonan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal agar izin usahanya dicabut.

Apa jangka waktu untuk pembubaran perusahaan?

Proses resolusi dapat memakan waktu minimal 12 bulan sampai dengan dua tahun sejak tanggal persetujuan RUPS. Hal ini mengasumsikan bahwa semua hak dan kewajiban perusahaan terhadap pihak ketiga terpenuhi.

Apakah direktur secara pribadi bertanggung jawab atas hutang perusahaan?

Apabila Perseroan menjadi pailit karena kelalaian atau kesalahan direksi atau pejabat dan kekayaan Perseroan tidak mencukupi untuk melunasi semua kewajibannya, maka setiap direktur/pejabat bertanggung jawab secara tanggung renteng atas seluruh kewajiban yang masih berjalan.

Namun, jika pembubaran perseroan bukan karena kelalaian direksi atau pejabat, mereka tidak bertanggung jawab atas utang perseroan.

Pembubaran kantor perwakilan

Tidak seperti perseroan terbatas, kantor perwakilan (RO) tidak melalui proses likuidasi dan oleh karena itu penutupan entitas ini adalah proses yang jauh lebih mudah.

Badan Koordinasi Penanaman Modal harus terlebih dahulu diberitahu tentang niat pembubaran RO sehingga dapat mencabut izin usaha pokok RO. Sebelum RO dapat dibubarkan, harus dilakukan pembatalan surat domisili untuk menginformasikan kepada pemerintah bahwa RO tidak lagi berada di alamat usaha yang ditentukan di Indonesia.

RO juga harus memberi tahu Pendapatan Dalam Negeri tentang penghapusan nomor pajak mereka dan kecuali jika dihapus secara resmi, RO harus terus mengajukan laporan pajak. Meskipun RO tidak melakukan penjualan langsung dan karenanya tidak menghasilkan pendapatan atau laba apa pun, RO tetap merupakan entitas kena pajak di Indonesia dan oleh karena itu wajib melaporkan dan membayar pajak dan jaminan sosial (pajak penghasilan adalah nol).

Bacaan lebih lanjut


tentang kami

Pengarahan ASEAN diproduksi oleh Dezan Shira & Rekan. Perusahaan mendukung investor asing di seluruh Asia dan memiliki kantor di seluruh ASEAN, termasuk di Singapura, Hanoi, Kota Ho Chi Minhdan Danang di Vietnam, Munichdan makan di Jerman, Bostondan Kota Danau Garam di Amerika Serikat, Milan, Coneglianodan Udine di Italia, selain jakartadan Batam di Indonesia. Kami juga memiliki perusahaan mitra di Malaysia, Bangladeshitu Filipinadan Thailand serta praktik kami di Cina dan India. Silahkan hubungi kami di [email protected] atau kunjungi website kami di www.dezshira.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *