Pak, 26, dijatuhi hukuman mati karena mengirim SMS kartun Nabi

Pak, 26, dijatuhi hukuman mati karena mengirim SMS kartun Nabi

Pengadilan telah memvonis wanita itu 20 tahun penjara (perwakilan)

Islamabad:

Seorang wanita Muslim dijatuhi hukuman mati di Pakistan pada hari Rabu setelah dihukum karena mengirim pesan teks penghujatan dan kartun Nabi Muhammad melalui WhatsApp, kata pengadilan.

Penistaan ​​agama adalah masalah yang sangat sensitif di Pakistan yang berpenduduk mayoritas Muslim, dan undang-undang yang melarangnya dapat membawa kemungkinan hukuman mati – meskipun tidak pernah dilakukan untuk kejahatan tersebut.

Aneeqa Ateeq, 26, ditangkap pada Mei 2020 dan dituduh memposting “materi penistaan” sebagai status WhatsApp-nya, menurut ringkasan yang dikeluarkan oleh pengadilan.

Ketika seorang teman mendesaknya untuk mengubahnya, dia dilaporkan meneruskan rekaman itu kepadanya.

Karikatur Muhammad dilarang oleh Islam.

Putusan itu disampaikan di kota garnisun Rawalpindi, dengan pengadilan memerintahkan dia untuk “digantung di lehernya sampai mati”.

Dia juga divonis 20 tahun penjara.

Menurut Komisi AS untuk Kebebasan Beragama Internasional, hingga 80 orang dipenjara di Pakistan karena penistaan ​​- setengah dari mereka menghadapi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Sementara dalam banyak kasus Muslim menyalahkan Muslim lainnya, aktivis hak asasi manusia telah memperingatkan bahwa agama minoritas – terutama Kristen – sering terjebak dalam baku tembak ketika tuduhan penistaan ​​digunakan untuk menyelesaikan masalah pribadi.

Pada bulan Desember, seorang manajer pabrik Sri Lanka yang bekerja di Pakistan dipukuli sampai mati oleh massa dan dibakar setelah dia dituduh melakukan penistaan.

(Kecuali untuk headline, cerita ini tidak diedit oleh staf NDTV dan diterbitkan oleh feed sindikasi.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *