Omnibus Law Indonesia – Dampak pada Sektor Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran – Media, Komunikasi, Teknologi Informasi dan Hiburan

Indonesia: Omnibus Law Indonesia – Dampaknya Terhadap Sektor Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran

Untuk mencetak artikel ini, Anda hanya perlu mendaftar atau masuk ke Mondaq.com.

(20 November 2020) RUU penciptaan lapangan kerja komprehensif yang diawasi ketat di Indonesia menjadi undang-undang pada 2 November. Tujuan yang dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang penciptaan lapangan kerja (“semua hukum“) adalah untuk mendorong investasi dan penciptaan lapangan kerja melalui penyederhanaan regulasi dan penyederhanaan proses perizinan dari kementerian ke pemerintah pusat untuk meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia.

UU tersebut secara komprehensif mengkaji berbagai ketentuan dalam undang-undang lintas sektoral, termasuk UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (“Hukum Komunikasi“), UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“hukum penyiaran“) dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Surat (“Kode Pos“).

Kami melihat perubahan besar di bawah undang-undang dan potensi dampaknya pada sektor pos, telekomunikasi dan penyiaran.

Sebuah. Surat

Persyaratan Operator Pos Asing

Undang-undang yang komprehensif mengubah ketentuan yang relevan dalam Undang-Undang Pos yang menetapkan persyaratan bagi operator pos asing untuk melakukan bisnis di Indonesia. Sekarang, selimut undang-undang mengatur bahwa persyaratan untuk operator pos asing akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. Undang-undang ini juga menghilangkan persyaratan bagi operator pos asing untuk bekerja sama dengan operator pos lokal, serta persyaratan bagi operator pos untuk mendapatkan izin dari Menteri Komunikasi dan Informatika untuk menjadi perusahaan publik.

Hukuman

Hukum selimut menambahkan hukuman administratif untuk ketidakpatuhan dengan persyaratan perizinan usaha. Sebelumnya, KUHP hanya memberikan sanksi pidana bagi pihak yang melakukan kegiatan niaga pos tanpa izin. Hukum yang komprehensif biasanya memberikan hukuman administratif sebelum hukuman pidana dijatuhkan. Kami yakin ini dimaksudkan untuk mendukung entitas komersial dan memberi mereka kesempatan untuk mematuhi persyaratan perizinan daripada langsung menjatuhkan hukuman pidana kepada mereka.

B Telekomunikasi

Saling manfaat dari spektrum

Selimut undang-undang mengatur bahwa pemerintah pusat dapat menentukan penggunaan bersama spektrum frekuensi radio. Selain itu, pemegang izin spektrum diizinkan untuk: (i) bekerja sama dengan operator telekomunikasi lain dalam penggunaan spektrum frekuensi radio untuk mengimplementasikan teknologi baru; dan/atau (ii) mengalokasikan penggunaan spektrum frekuensi radio kepada operator telekomunikasi lain dengan persetujuan terlebih dahulu dari Pemerintah Pusat.

Ketentuan mengenai perizinan usaha dan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit akan diatur dalam peraturan pemerintah.

berbagi infrastruktur

Undang-undang ini mewajibkan pelaku komersial yang memiliki infrastruktur pasif untuk tujuan telekomunikasi untuk memberikan akses kepada operator telekomunikasi untuk menggunakan infrastruktur tersebut. Pelaku komersial dengan infrastruktur selain infrastruktur pasif untuk keperluan telekomunikasi tidak diwajibkan untuk menyediakan akses tersebut tetapi dapat menyediakan akses ke operator telekomunikasi dan/atau operator penyiaran lainnya. Penggunaan infrastruktur bersama ini harus dilakukan atas dasar kesepakatan kerja sama antara para pihak.

Selain itu, pemerintah pusat dan daerah dapat memberikan fasilitas dan/atau pertimbangan lain bagi penyelenggara telekomunikasi untuk mulai membangun infrastruktur telekomunikasi. Ini juga dapat menyediakan infrastruktur pasif umum untuk operator telekomunikasi dengan biaya yang terjangkau. Aturan baru ini menekankan dorongan pemerintah untuk mengizinkan dan mendorong kerja sama antara dan antara pemerintah dan operator telekomunikasi dalam penyediaan infrastruktur telekomunikasi untuk memastikan cakupan yang komprehensif bagi masyarakat.

Hukuman

Undang-undang yang komprehensif itu menambahkan beberapa sanksi administratif baru, selain pencabutan izin sebagaimana diatur sebelumnya dalam UU Telekomunikasi. Sanksi administratif yang ada dalam undang-undang ini meliputi (1) teguran tertulis; (ii) penghentian kegiatan usaha; (3) denda administrasi; dan (iv) pencabutan izin usaha. Artinya, bertentangan dengan apa yang diatur dalam Undang-Undang Telekomunikasi, operator telekomunikasi yang melanggar ketentuan Undang-undang dapat menghadapi beberapa hukuman administratif lain daripada dicabut izinnya secara langsung.

Omnibus Act juga meningkatkan hukuman pidana untuk operasi telekomunikasi tanpa izin komersial yang layak, dari penjara maksimum enam tahun dan/atau denda maksimum Rs 600 juta berdasarkan Undang-Undang Telekomunikasi, menjadi hukuman maksimum 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp1,5 miliar.

C. Siaran

penyiaran digital

Hukum menyeluruh membutuhkan transisi ke penyiaran digital setelah teknologi berkembang. Transisi televisi terestrial dari teknologi analog ke digital, analog shutdown, harus diselesaikan dalam waktu dua tahun sejak berlakunya undang-undang yang komprehensif, yaitu pada 2 November 2022. Ketentuan lebih lanjut terkait transisi ini akan diatur dalam peraturan pemerintah. .

Isi artikel ini dimaksudkan untuk memberikan panduan umum tentang topik tersebut. Disarankan untuk mengikuti saran dari spesialis dalam keadaan seperti itu.

Artikel populer tentang: media, komunikasi, teknologi informasi, dan hiburan dari Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *