Kepala badan antikorupsi Indonesia menyelidiki dugaan pelanggaran etik

Kepala badan antikorupsi Indonesia menyelidiki dugaan pelanggaran etik

JAKARTA – Dewan Direksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (12/4) memeriksa lima pimpinan KPK terkait dugaan pelanggaran etik dalam upaya membebastugaskan mantan kepala penyidik.

Ini setelah Endar Priantoro melaporkan dua anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) – Ketua Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal Cahya Harefa – ke dewan direksi setelah pemecatannya pekan lalu.

Menurut The Jakarta Post, anggota dewan KPK Albertina Ho mengatakan bahwa kelima komisioner β€” yaitu Mr Bahuri, serta wakil ketua KPK Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata dan Johanis Tanak β€” telah diperiksa.

“Kami menanyai semua (pemimpin) dari fajar hingga senja,” katanya dilaporkan pada hari Rabu.

Sementara itu, Bapak Priantoro dan Ibu Harefa sudah dipanggil untuk dimintai keterangan pada Senin pagi.

Menyusul laporan Priantoro, KPK bersikeras pemecatannya konsisten dengan pemutusan kontrak kerjanya pada 31 Maret, menurut Jakarta Post.

Namun, polisi yang melantik Pak Priantoro di KPK bersikukuh tetap menjadi bagian dari KPK. Surat yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan, polisi telah memutuskan agar Priantoro tetap di KPK.

“Ya, Brigjen Endar Priantoro masih di KPK,” kata juru bicara Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada 1 Maret.

Media lokal berspekulasi bahwa Priantoro dicopot dari KPK karena perbedaan pendapat dengan Bahuri tentang peningkatan status penyelidikan korupsi ke tahap investigasi. Kasus ini diyakini terkait dengan dugaan penyelewengan keuangan oleh mantan Gubernur Jakarta dan calon presiden Anies Baswedan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *