Indonesia telah mengeluarkan undang-undang yang membuka jalan bagi ibu kota untuk pindah ke Kalimantan

Indonesia telah mengeluarkan undang-undang yang membuka jalan bagi ibu kota untuk pindah ke Kalimantan

Jakarta: Parlemen Indonesia pada hari Selasa mengesahkan undang-undang yang menyetujui relokasi ibu kotanya dari Jakarta yang perlahan tenggelam ke lokasi 2.000 kilometer (1.200 mil) jauhnya di pulau berhutan Kalimantan yang akan dijuluki Nusantara.
Pemungutan suara DPR memberikan kerangka hukum untuk langkah tersebut, yang pertama kali dicatat oleh Presiden Joko Widodo pada April 2019, dengan alasan naiknya permukaan laut dan kepadatan penduduk yang parah di pulau Jawa yang berpenduduk padat.
Sebagai rumah bagi lebih dari 30 juta orang di area metro yang lebih besar, Jakarta telah lama diganggu oleh masalah infrastruktur yang serius dan banjir yang diperburuk oleh perubahan iklim, dengan para ahli memperkirakan bahwa hingga sepertiga kota dapat terendam air pada tahun 2050.
Ibukota baru akan mencakup sekitar 56.180 hektar (216 mil persegi) di provinsi Kalimantan Timur di bagian Indonesia dari Kalimantan, yang negara berbagi dengan Malaysia dan Brunei.
Secara keseluruhan, 256.142 hektar telah dialokasikan untuk proyek tersebut, dengan tambahan lahan yang dialokasikan untuk kemungkinan perluasan di masa depan.
Rencana awal untuk ibu kota baru menggambarkan desain idealis yang ditujukan untuk menciptakan kota “pintar” yang ramah lingkungan, tetapi hanya sedikit detail yang telah dikonfirmasi.
Rencana memulai pembangunan pada 2020 terkendala dengan munculnya pandemi Covid-19.
Kritikus lingkungan telah memperingatkan langkah ibu kota dapat membahayakan ekosistem kawasan, di mana pertambangan dan perkebunan kelapa sawit telah mengancam hutan hujan yang merupakan rumah bagi spesies Kalimantan yang terancam punah.
Pada hari Senin, Widodo mengatakan ibu kota baru akan menjadi “di mana orang-orang dekat dengan tujuan apa pun, di mana mereka dapat bersepeda dan berjalan ke mana-mana karena tidak ada emisi.”
“Ini (ibukota) tidak hanya akan memiliki kantor pemerintah, tetapi kami ingin membangun kota pintar baru yang dapat menjadi magnet bagi talenta global dan pusat inovasi,” katanya dalam pidato di universitas setempat.
Menteri Pembangunan Negara, Suharso Munwarva, Senin mengatakan, kata “Nusantara”, yang berarti “nusantara”, dipilih dari daftar 80 nama karena dikenal luas oleh masyarakat Indonesia dan mudah dihafal.
Kota baru itu akan diperintah oleh sebuah badan yang dijuluki Otoritas Ibu Kota Negara, dengan kepemimpinan ditetapkan untuk masa jabatan lima tahun langsung oleh presiden, menurut undang-undang yang dirilis Selasa.
Rincian anggaran tidak diungkapkan dalam keputusan presiden, meskipun laporan sebelumnya menyebutkan biaya proyek sebesar $33 miliar.
Indonesia bukanlah negara pertama di kawasan ini yang beranjak dari kota metropolitan yang padat penduduk.
Malaysia memindahkan pemerintahannya ke Putrajaya dari Kuala Lumpur pada tahun 2003, sementara Myanmar memindahkan ibu kotanya ke Naypyidaw dari Rangoon pada tahun 2006.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *