Indonesia pantau dampak perusahaan dari COVID-19, risiko limpahan: menteri keuangan

Ketika pemulihan ekonomi memperoleh momentum pada kuartal kedua, yang melihat PDB tumbuh 7,07 persen setiap tahun, para analis mengatakan kebangkitan virus akan menghambat aktivitas dan memberi tekanan pada pertumbuhan pada kuartal ketiga.

Sri Mulyani mengatakan pihak berwenang sedang bekerja untuk memastikan bahwa bekas luka ekonomi yang ditinggalkan oleh gelombang baru tidak semakin dalam atau melebar

“Kami di Dewan Stabilitas Sistem Keuangan akan memfokuskan pengawasan kami untuk mengidentifikasi risiko … terutama di sektor korporasi yang dapat meluas ke sistem keuangan,” katanya pada konferensi pers bersama dengan pembuat kebijakan keuangan lainnya.

Ini termasuk menilai penawaran dan permintaan kredit dan memeriksa setiap sektor dan subsektor untuk melihat mana yang tahan terhadap wabah, kata Sri Mulyani.

“Yang juga perlu kita lihat adalah risiko-risiko yang muncul, termasuk risiko restrukturisasi utang melalui proses PKPU seiring dengan meningkatnya angka PKPU dan kebangkrutan,” ujarnya.

PKPU adalah proses hukum Indonesia yang dapat diprakarsai oleh debitur atau kreditur untuk mencari penyelesaian piutang tak tertagih. Pengadilan juga dapat menyatakan pailit.

Pihak berwenang kemudian akan merumuskan tanggapan terhadap situasi tersebut, katanya, tanpa melakukan tindakan yang memungkinkan.

Ketua Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso mengatakan pada konferensi pers bahwa insentif untuk melonggarkan aturan restrukturisasi pinjaman setelah gelombang baru akan diperpanjang melampaui batas waktu saat ini pada Maret 2022.

Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga sikap akomodatif dalam segala tindakan bank sentral untuk mendukung perekonomian tahun ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *