Indonesia menerapkan aturan pemotongan pendapatan ekspor dengan jumlah yang lebih besar dari atau sama dengan US$250.000

Indonesia menerapkan aturan pemotongan pendapatan ekspor dengan jumlah yang lebih besar dari atau sama dengan US$250.000

JAKARTA, Feb 28 (Reuters) – Rencana Indonesia untuk membuat
Eksportir menyimpan 30% dari pendapatan mereka di tanah
Hasil setidaknya $250.000, Ketua Menteri Perekonomian
Airlangga Hartarto mengumumkan hal itu pada Selasa.

Bank sentral berharap itu akan membantu menjaga dana di dalam negeri
Mata uang rupiah mendukung jika suku bunga AS bertahan
naik seperti yang diharapkan.

Para pembuat kebijakan di ekonomi terbesar di Asia Tenggara memiliki
telah lama mengkhawatirkan kebiasaan eksportir memarkir resi
di rekening bank luar negeri, bahkan setelah pihak berwenang memintanya
untuk menerima hasil melalui bank lokal lebih dari satu dekade yang lalu.

Airlangga mengatakan dalam sebuah forum bisnis bahwa eksportir dapat menukarnya
Pendapatan devisa dalam rupiah, tetapi ditekankan bahwa memang demikian
tidak wajib. Setelah aturan baru dikeluarkan, perusahaan akan melakukannya
diberi waktu tiga bulan untuk tampil, katanya.

Belum jelas kapan aturan baru itu akan dikeluarkan. Dia
berlaku untuk hasil dari pasokan sumber daya alam dan
produk turunannya.

“Kami tidak hanya mengekspor sumber dayanya, tetapi juga hasilnya
Ekspor ini bisa dinikmati di dalam negeri,” katanya.

Beberapa bankir mengatakan langkah-langkah itu akan mendorong repatriasi
Dana lepas pantai dan bantu jangkar rupiah tapi berapa banyak
aliran ke Indonesia masih belum jelas.
(Laporan Gayatri Suroyo; tulisan Stanley Widianto;
Diedit oleh Kanupriya Kapoor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *