Indonesia memenjarakan mantan menteri antikorupsi karena membantu menangani Covid-19

Mantan Menteri Sosial Giuliare Peter Batobara, seorang Protestan, telah dipenjara selama 12 tahun karena menerima suap sehubungan dengan pembelian paket bantuan Covid-19. (Foto milik Kementerian Sosial)

Pengadilan Indonesia telah menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada mantan menteri kabinet Kristen karena menggelapkan lebih dari $2 juta dana bantuan COVID-19.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juga mendenda Julliari Batubara, seorang Protestan dan mantan menteri sosial, 500 juta rupee (US $ 34.732), bukannya enam bulan penjara.

Putusan itu dilakukan pada 23 Agustus melalui tautan video karena pembatasan sosial Covid-19.

Batupara, yang tergabung dalam Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang berkuasa, dihukum karena menerima suap $ 2,25 juta sehubungan dengan pembelian paket bantuan Covid-19 sembako yang didistribusikan di Jakarta dan sekitarnya pada Mei dan Desember tahun lalu.

Akibatnya, masyarakat mendapatkan paket bantuan yang berkualitas buruk.

Dia dilaporkan menghabiskan sekitar $ 1,05 juta uang, yang pengadilan memerintahkan dia untuk membayar kembali. Pengadilan, yang mengatakan Batobara “secara meyakinkan bersalah melakukan korupsi”, juga melarangnya memegang jabatan publik selama empat tahun setelah menjalani hukuman penjara.

Ini harus memberikan efek jera serta pemulihan aset dari korupsi

Batupara membantah melakukan kesalahan dan pengacaranya, Muqdar Ismail, mengatakan mereka sedang mempertimbangkan banding. “Hukuman itu sangat berat,” katanya.

Seorang juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi memuji hukuman penjara dan hukuman tambahan.

“Seharusnya memberikan efek jera sekaligus pemulihan aset hasil korupsi,” kata Ali Fikri.

Trisno Raharjo, seorang pejabat hukum dan hak asasi manusia di Muhammadiyah, organisasi Muslim terbesar kedua di Indonesia, menyebut putusan itu sangat lunak, terutama karena Batupara tidak meminta maaf atas tindakannya.

Terima kasih. Anda sekarang berlangganan buletin harian kami

“Ini menunjukkan bahwa dia tidak memiliki kepedulian atau simpati kepada mereka yang terkena dampak pandemi,” katanya.

Batubara adalah menteri keempat di bawah Presiden Joko Widodo yang divonis korupsi.

Di antara mereka adalah mantan Menteri Olahraga Imam Nahrawi, yang divonis dan dipenjara selama tujuh tahun pada 29 Juni tahun lalu karena menerima suap dan gratifikasi $1,4 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *