Indonesia: Indonesia mungkin tidak lagi memerlukan legalisasi untuk dokumen publik asing

Dalam surat itu

Indonesia merupakan salah satu dari beberapa negara yang memiliki peraturan yang mewajibkan pengesahan jenis dokumen tertentu. Proses notaris ini dapat menjadi rumit dan inilah mengapa beberapa negara ini telah menandatangani Konvensi Pembebasan Dokumen Publik Asing (“Konvensi”) untuk menyederhanakan proses administrasi.

Indonesia meratifikasi Konvensi tersebut pada 5 Januari 2021 dengan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Namun, Indonesia perlu mengambil beberapa langkah lagi agar Konvensi dapat berlaku antara Indonesia dan Negara-negara Pihak Konvensi lainnya. Proses legalisasi akan tetap diperlukan hingga Indonesia memenuhi semua langkah tersebut.


kandungan

  1. Kewajiban legalisasi saat ini
  2. Pertemuan
  3. ratifikasi Indonesia

Kewajiban legalisasi saat ini

Menurut peraturan di Indonesia – meskipun peraturan di Indonesia agak kabur dan menimbulkan berbagai penafsiran oleh masyarakat hukum tentang jenis dokumen tertentu yang memerlukan pengesahan – adalah untuk jenis dokumen tertentu yang telah ditandatangani di luar Indonesia dan dimaksudkan untuk digunakan di Indonesia Artinya, pihak yang membuat dokumen harus mengikuti langkah-langkah tertentu. Salah satu langkahnya adalah mengesahkan dokumen-dokumen tersebut oleh otoritas berikut (dalam urutan ini):

  1. Kementerian Kehakiman dan/atau Kementerian Luar Negeri negara tersebut
  2. kedutaan besar indonesia/konsulat negara setempat

Pengesahan dokumen adalah verifikasi tanda tangan pejabat yang berwenang atau stempel atau stempel dengan membandingkan tanda tangan atau stempel pada dokumen tertentu dengan contoh yang tersedia di database instansi pemerintah. Prosesnya tidak termasuk memeriksa isi utama dari sebuah dokumen.

Pelanggan mungkin mengetahui bahwa beberapa jenis dokumen (misalnya, keputusan melingkar oleh pemegang saham) yang ditandatangani di luar Indonesia dan digunakan di Indonesia dapat disertifikasi oleh notaris dan kemudian di kedutaan / konsulat Indonesia terdekat tempat penandatanganan akan dilakukan, harus dilegalisir.

READ  Menteri Terhina Edhy Prabowo Menghabiskan Uang Suap untuk Rolex Watch Selama Perjalanan ke Hawaii

Untuk dokumen yang ditandatangani di Indonesia tetapi digunakan di luar Indonesia, pengesahannya terutama dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, dengan tunduk pada peraturan negara tempat dokumen tersebut digunakan.

Pertemuan

Latar Belakang

Konvensi tersebut ditandatangani pada tanggal 5 Oktober 1961 dan mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 1965. Hari ini konvensi tersebut memiliki 120 negara penandatangan. Situs web HCCH (Konferensi Den Haag tentang Hukum Perdata Internasional) menyediakan daftar negara-negara yang menandatangani kontrak dan otoritas kompeten mereka.

Tujuan konvensi ini adalah untuk menyederhanakan legalisasi dokumen publik yang digunakan di luar negeri. Konvensi tersebut menghapuskan persyaratan sertifikasi yang seringkali memakan waktu dan mahal dan menggantinya dengan apostille tunggal yang dikeluarkan oleh otoritas kompeten yang ditunjuk dari negara tempat dokumen publik diterbitkan.

Ruang lingkup

Konvensi ini berlaku untuk dokumen-dokumen otentik yang dibuat di wilayah suatu Negara pihak pada Persetujuan yang harus diajukan di wilayah Negara pihak pada Persetujuan lainnya. Dokumen yang termasuk dalam definisi dokumen publik hanya perlu “diurungkan” jika ditandatangani di luar negeri.

Menurut Konvensi, “dokumen publik” meliputi:

  1. Dokumen yang berasal dari otoritas atau pejabat yang berhubungan dengan pengadilan atau pengadilan suatu negara, termasuk yang berasal dari jaksa, panitera atau litigator (huissier de justice)
  2. Dokumen administrasi
  3. akta notaris
  4. sertifikat resmi yang dilampirkan pada dokumen yang ditandatangani oleh individu dalam kapasitas pribadi mereka, seperti: B. sertifikat resmi pendaftaran dokumen atau keberadaannya pada tanggal tertentu serta tanda tangan resmi dan notaris

Konvensi tidak berlaku untuk dokumen-dokumen berikut:

  1. dokumen yang dikeluarkan oleh agen diplomatik atau konsuler
  2. Dokumen administratif yang terkait langsung dengan operasi perdagangan atau kepabeanan
READ  Katalis Tak Terduga untuk Penggunaan Vaksin di Indonesia: Kontribusi ke Jakarta Post, SE Asia News & Top Stories

ratifikasi Indonesia

Untuk mematuhi Konvensi, Indonesia harus menyerahkan instrumen aksesi kepada Kementerian Luar Negeri Kerajaan Belanda dan menyebutkan nama pejabat berwenang yang ditunjuk di Indonesia. Ini diikuti oleh periode enam bulan di mana negara-negara peserta lainnya dapat mengajukan keberatan. Konvensi akan mulai berlaku antara Indonesia dan negara-negara peserta yang tidak berkeberatan atas aksesinya pada hari ke-60 setelah berakhirnya periode keberatan enam bulan.

Namun, pemerintah Indonesia mengecualikan dokumen yang dikeluarkan oleh kejaksaan Indonesia dari kategori “dokumen publik”. Peraturan Presiden tidak membahas hal ini secara lebih rinci.

Mengingat jadwal yang ditetapkan di atas, kita dapat mengasumsikan bahwa setidaknya akhir tahun 2021 sebelum konvensi mulai berlaku di Indonesia. Selain itu, belum jelas apakah pemerintah akan mengeluarkan peraturan pelaksanaan untuk memperjelas kriteria dan memberikan contoh dokumen publik. Juga tidak jelas apakah pengadilan Indonesia akan menghapus pengesahan surat kuasa bagi pengacara untuk mewakili klien mereka di pengadilan setelah berlakunya perjanjian ini.

Konten disediakan untuk tujuan pendidikan dan informasi saja dan tidak dimaksudkan dan tidak boleh ditafsirkan sebagai nasihat hukum. Ini mungkin memenuhi syarat sebagai “permohonan” di beberapa yurisdiksi dan memerlukan pemberitahuan. Hasil sebelumnya tidak menjamin hasil yang serupa. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi: www.bakermckenzie.com/en/disclaimers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *