Dirantai Ketika Anaknya Masih 1 Tahun, Tsania Marwa: Air Susu Saya Belum Kering

Dirantai Ketika Anaknya Masih 1 Tahun, Tsania Marwa: Air Susu Saya Belum Kering

Tsania Marwa, Artis Indonesia, Bersaksi di Mahkamah Konstitusi tentang Pengambilan Anak Secara Paksa

Tsania Marwa, seorang artis Indonesia, mengungkapkan pengorbanannya saat dipisahkan dari kedua anaknya oleh mantan suaminya tujuh tahun yang lalu. Anak kedua mereka, AS, masih berusia 1 tahun saat itu sehingga Tsania harus menghentikan pemberian ASI. Tsania menjadi saksi dalam sidang judicial review Pasal 330 KUHP di Mahkamah Konstitusi RI.

Dalam kesaksiannya, Tsania mengungkapkan bahwa mantan suaminya membawa pergi anak mereka secara paksa, bahkan ketika anak masih membutuhkan air susu ibunya. Meskipun Tsania memiliki hak asuh atas kedua anaknya secara hukum, ia tidak dapat menjalankannya karena sang mantan suami menolak.

Pengadilan Agama Cibinong pernah mencoba mengambil anak-anak Tsania dari kediaman mantan suaminya, tetapi gagal karena sang mantan suami menolak. Tsania berkonsultasi ke unit PPA di Bareskrim Polri dan dikatakan bahwa Pasal 330 KUHP tidak dapat diterapkan jika salah satu orangtua membawa kabur anak.

Hingga saat ini, Tsania hanya bisa bertemu anak-anaknya yang berusia 10 dan 9 tahun di sekolah saat jam belajar. Tsania sendiri ditunjuk sebagai saksi oleh Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia (PPAI) dalam kasus gugatan peninjauan pasal tentang Pengambilan Paksa Anak bersama empat ibu lainnya.

Kasus Tsania Marwa ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap hak-hak anak dalam kasus perceraian. Diharapkan dengan kesaksiannya di Mahkamah Konstitusi, Tsania dapat membantu memperjuangkan keadilan bagi dirinya dan juga anak-anaknya. Semoga kasus ini juga dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat tentang perlunya melindungi hak-hak anak dalam situasi rumit seperti perceraian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *