Brendan Taylor dilarang oleh Pengadilan Kriminal Internasional selama tiga setengah tahun

Dilarang oleh Pengadilan Kriminal Internasional

"Saya mungkin banyak hal tapi saya bukan penipu," Taylor mengatakan saat mengungkapkan masalah ini di media sosial

“Aku mungkin banyak hal tapi aku bukan penipu,” kata Taylor saat mengungkapkan hal itu di media sosial.

Brendan Taylor telah dilarang selama tiga setengah tahun. Dewan Kriket Internasional (ICC), yang membuat pengumuman pada hari Jumat (28 Januari), mengumumkan bahwa mantan kapten Zimbabwe Dia mengakui keterlibatannya dalam kegiatan anti korupsi. Dia dihukum karena melanggar empat dakwaan dari ICC Anti-Corruption Act dan, secara terpisah, satu count dari ICC Anti-Doping Act.

Beberapa hari lalu, Taylor mengungkapkannya lewat pertunangannya di media sosial telah menerima uang Dari seorang pengusaha India yang dipertanyakan tetapi mengatakan dia bukan penipu. “Saya mungkin banyak hal tapi saya bukan penipu,” kata mantan wikikeeper tersebut.

ICC mengatakan Taylor memilih untuk menerima dakwaan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Anti-Korupsi ICC dan menyetujui hukuman daripada sidang pengadilan anti-korupsi. Tuduhan terhadapnya adalah:

Pasal 2.4.2 – tidak mengungkapkan (tanpa penundaan yang tidak semestinya) penerimaan hadiah, pembayaran, keramahtamahan, atau manfaat lain apa pun yang (a) diketahui atau seharusnya diketahui oleh Peserta diberikan karena pelanggaran Pedoman atau (b) telah dibuat atau sedang diberikan dalam Keadaan yang dapat mengakibatkan cedera pada peserta atau olahraga kriket.

Pasal 2.4.3 Tidak mengungkapkan kepada Unit Koordinasi Pendukung (tanpa penundaan yang tidak semestinya) penerimaan hadiah/keramahan sebesar $750 atau lebih terlepas dari keadaan di mana mereka diberikan.

Pasal 2.4.4 Kegagalan untuk mengungkapkan kepada Unit Koordinasi Pendukung (tanpa penundaan yang tidak semestinya) perincian lengkap dari pendekatan yang diterima untuk terlibat dalam perilaku korup berdasarkan Kode termasuk sehubungan dengan seri Zimbabwe yang akan datang melawan Sri Lanka dan/atau Bangladesh.

Pasal 2.4.7 Menghalangi atau menunda penyelidikan Unit Koordinasi Pendukung, termasuk penyembunyian, perusakan atau penghancuran dokumen atau informasi lain yang mungkin relevan dengan penyelidikan tersebut dan/atau yang mungkin menjadi bukti atau yang dapat mengarah pada ditemukannya bukti tindakan korupsi berdasarkan Kode Tindak Pidana Korupsi Internasional.

Lebih banyak pengikut…

© krickpos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *