Blok Panas Bumi Way Ratai, Indonesia diberikan kepada konsorsium Pertamina-Chevron

Blok Panas Bumi Way Ratai, Indonesia diberikan kepada konsorsium Pertamina-Chevron

Blok Panas Bumi Way Ratai, Indonesia diberikan kepada konsorsium Pertamina-Chevron
Pemandangan pantai, Lampung, Sumatera (Sumber: Flickr/Trugiaz, Creative Commons)

Konsorsium PT Pertamina Geothermal Energy dan Chevron Geothermal telah mendapatkan blok panas bumi Way Ratai di Sumatera, Indonesia.

Konsorsium antara Energi panas bumi PT Pertamina (PGEO) dan PT Jasa Daya Chevron (Chevron Geothermal) telah mendapatkan penghargaan Prospek Panas Bumi Way Ratai (WKP) di Lampung, Indonesia. Pemenang lelang diumumkan pada 19 Juni 2023 dan ditandatangani oleh Dadan Kusdiana, Dirjen Energi Baru Terbarukan. dan Konservasi Energi (EBTKE).

WKP Way Ratai membentang melintasi perbatasan Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Tanggamu, Kabupaten Lampung Selatan dan Kota Bandar Lampung di Sumatera. Kontrak awalnya diberikan pada tahun 2015 kepada konsorsium PT Optima Nusantara Energi dan Enel Green Power, dengan Enel memegang 90% saham. Namun, Enel mundur dari proyek tersebut setelah ketidaksepakatan tarif listrik muncul selama negosiasi dengan pemasok energi PT PLN. WKP Way Ratai kembali dilelang menjelang akhir tahun 2022.

WKP memiliki potensi cadangan sebesar 100 MWe, namun rencana pengembangan hanya menyediakan target kapasitas sebesar 55 MWe.

Konsorsium PGEO dan Chevron Geothermal telah menyerahkan komitmen eksplorasi senilai US$28,85 juta atau sekitar Rp431,01 miliar. PT Ormat Geothermal Indonesia juga telah mengajukan penawaran untuk WKP Way Ratai.

Sebelum PGEO mengumumkan akan menawar Way Ratai, pengembang panas bumi milik negara itu sudah menjajaki kemitraan dengan Chevron. Fokus kerjasama ini adalah pengembangan produk hilir dari potensi proyek geothermal di Sumatera, antara lain produksi green hydrogen dan green ammonia. Chevron sebelumnya menjual aset panas bumi di Indonesia kepada Star Energy.

“Para peserta lelang yang merasa dirugikan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan peserta lain dapat mengajukan keberatan hasil lelang secara tertulis kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dalam waktu paling lama lima hari kerja sejak tanggal pengumuman ini.” Dadan berbicara kepada peserta lain dalam penawaran itu.

Sumber: pembaruan bisnis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *