Bank sentral Indonesia memperkenalkan deposito berjangka FX untuk eksportir

Bank sentral Indonesia memperkenalkan deposito berjangka FX untuk eksportir

JAKARTA – Bank sentral Indonesia meluncurkan alat deposito berjangka devisa (FX) pada Kamis, yang bertujuan untuk membujuk eksportir agar menyimpan dananya di dalam negeri lebih lama dan memperkuat cadangan devisa negara.

Bank Indonesia (BI) dalam keterangannya mengatakan, dua puluh bank, termasuk bank asing, akan mengikuti program tersebut, di mana mereka akan bertindak sebagai agen BI.

Eksportir dapat menitipkan depositonya pada bank agen, yang kemudian meneruskan dana tersebut ke BI untuk disimpan dalam bentuk deposito berjangka dengan jangka waktu 1, 3 atau 6 bulan.

Gubernur Perry Warjiyo mengatakan dalam pesan yang direkam sebelumnya pada presentasi media Kamis bahwa BI akan menawarkan imbal hasil yang menarik pada deposito berjangka.

“Pendapatan ekspor ini diharapkan dapat kita manfaatkan sebaik-baiknya untuk mendukung perekonomian nasional, kecukupan cadangan devisa, dan stabilitas rupiah,” kata Warjiyo.

Warjiyo sebelumnya mengatakan eksportir lebih suka menyimpan dana mereka di rumah di bank lokal karena suku bunga rendah di tengah krisis likuiditas dolar AS global.

Karena tren ini, ekonomi terbesar di Asia Tenggara itu tidak mengalami peningkatan cadangan devisa yang signifikan tahun lalu, meskipun ekspornya mencapai rekor $292 miliar.

Secara terpisah, pemerintah sedang menyusun peraturan yang mewajibkan eksportir sumber daya alam dan turunannya untuk menyimpan 30 persen dari hasil di dalam negeri selama tiga bulan. Para pejabat mengatakan peraturan itu akan segera dikeluarkan.

Edi Susianto, Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, mengatakan eksportir telah merespon dengan baik fasilitas term deposit, yang akan ditawarkan bank sentral kepada agen bank dua kali seminggu pada tahap awal mulai Kamis.

“Untuk transaksi yang diharapkan sore ini, ada (eksportir) yang sudah berkomitmen untuk menyetorkan hasil, tapi ada juga yang masih menghitung berapa yang harus masuk (deposito) karena harus menghitung kewajiban jangka pendeknya,” kata Edi.

(Laporan Gayatri Suroyo dan Stefanno Sulaiman; Editing Kanupriya Kapoor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *