3 WNI kabur ke Singapura atas tuduhan korupsi

TEMPO.CODan Jakarta Indonesia dan Singapura secara resmi menandatangani perjanjian ekstradisi bilateral pada 25 Januari. Langkah selanjutnya adalah para pembuat undang-undang meratifikasi konvensi untuk melegalkan langkah yang akan membantu penegak hukum menangkap penjahat yang telah melarikan diri dari negara itu.

Singapura adalah salah satu tujuan paling disukai bagi orang Indonesia yang telah didakwa melakukan kejahatan dan yang melarikan diri dari keadilan di Indonesia. Sepanjang sejarah, ada sejumlah tersangka korupsi atau gratifikasi yang memilih kabur ke Singapura dan menghindari aparat penegak hukum di Indonesia.

Berikut tiga tersangka korupsi terkemuka Indonesia yang melarikan diri ke negara tetangga:

  1. Djoko Tjandra

Tjandra dikenal sebagai manajer utama perusahaan kontraktor PT Era Giat Prima di bidang mesin dan peralatan listrik. Terlibat kasus korupsi di Sisi Bank Bali dan merugikan negara sebesar Rp 546 miliar. Djoko Tjandra melarikan diri ke Singapura dengan hartanya untuk menghindari tuntutan pidana di Indonesia. Dia bahkan mengubah kewarganegaraannya selama hari-harinya sebagai buronan dari Indonesia.

  1. Gayus Tambonan

Kasus korupsi Gayus Tambonan menjadi berita utama lokal pada tahun 2011 ketika ia didakwa dalam kasus korupsi yang melibatkan penggelapan pajak yang dilakukan saat bekerja di kantor pajak. Gayus beberapa kali lolos dari penangkapan dan pernah tertangkap kamera sedang menonton pertandingan olahraga di Bali. Dia akhirnya ditangkap di Singapura.

  1. Nonon Norbyte

Nonung Norbaiti, istri mantan Wakil Kapolri Jenderal Adang Daragatun, pernah tersangkut kasus suap pemilihan Deputi I Bank Indonesia Miranda Gultum. Aparat penegak hukum menetapkan bahwa Nunon telah menyuap beberapa anggota DPR untuk mengamankan kemenangan pemilihan Goultum. Noun melarikan diri ke Singapura setelah dia dituduh melakukan korupsi. Dalam penangkapannya, Noun mengklaim itu bukan upaya untuk melarikan diri tetapi untuk mencari perawatan kesehatan.

Baca: DRC Ingin Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura

Bangket Adi Wejuna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *