Waspadalah terhadap debitur yang beritikad buruk – Editorial

Dewan Redaksi (The Jakarta Post)

Jakarta
Selasa 7 September 2021

2021-09-07
01:27
0
6d81e3df9943227aba70bd118d38a3a5
1
tajuk rencana
Risiko Moral, Kepailitan, Perppu, Hutang, Penyelesaian, COVID-19, Pengadilan, Wakaf, APINDO
Gratis

Pemerintah, yang sedang mempertimbangkan untuk menunda permohonan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang (PKPU), harus menyadari bahwa undang-undang tersebut dirancang untuk melayani kepentingan pemberi pinjaman dan peminjam. Salah satu pihak tidak dapat memperoleh keuntungan dengan mengorbankan pihak lain.

Benar, stagnasi ekonomi yang disebabkan oleh pandemi sejak 2020 telah menyebabkan banyak peminjam korporat mengalami kesulitan keuangan, dan jumlah kebangkrutan dan petisi PKPU yang diajukan ke pengadilan telah berlipat ganda. Angka terakhir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat per Agustus melebihi 400.

Namun pemerintah harus berhati-hati dalam menangani permohonan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk moratorium tiga tahun atas permohonan pailit dan PKPU karena kebijakan drastis seperti itu akan merusak sistem kredit dan dapat disalahgunakan oleh peminjam dalam kondisi buruk. Iman.

Moratorium juga dapat meningkatkan risiko tunggakan pajak karena wajib pajak badan, mengetahui bahwa pemerintah sebagai kreditur tidak dapat mengambil tindakan yang sangat menghukum terhadap tunggakan kewajiban pajak selama moratorium, mungkin tergoda untuk memutar kembali kewajiban pajak mereka.

Proses kepailitan dan restrukturisasi utang diatur oleh hukum dengan pengawasan pengadilan. Keduanya saling terkait karena restrukturisasi utang dapat timbul dari proses kepailitan meskipun tujuan utamanya adalah likuidasi, sedangkan likuidasi dapat terjadi karena PKPU karena kepailitan.

PKPU berbeda dari skema restrukturisasi utang tradisional dalam proses PKPU beroperasi di bawah pengawasan pengadilan, melibatkan debitur dan semua kreditur dan mengusulkan rencana reorganisasi untuk menjaga bisnis debitur tetap hidup dan membayar kreditur dari waktu ke waktu. Dengan demikian sistem tersebut memberikan kepastian hukum kepada kreditur dan debitur.

Persoalannya, banyak perusahaan yang sering ragu menggunakan skema PKPU mungkin karena tingginya biaya hukum atau stigma terkait paparan publik. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan apa yang sering diklaim oleh debitur sebagai syarat yang sangat mudah bagi kreditur untuk mengajukan permohonan. Undang-undang tidak mensyaratkan uji kepailitan karena pemohon hanya diminta untuk membuktikan bahwa ada kreditur yang mengajukan permohonan dan salah satu utangnya memang menunggak.

Jika pemerintah, dengan dukungan kontrol mayoritas di DPR, sedang mempertimbangkan untuk mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengubah UU Kepailitan 2004 dan UU PKPU, maka amandemen itu seharusnya jauh lebih luas daripada sekadar memberlakukan sebuah suspensi.

Setiap perubahan undang-undang juga harus meninjau persyaratan untuk mengajukan petisi di pengadilan dan mempertimbangkan masalah yang terkait dengan alasan keengganan perusahaan untuk melanjutkan proses PKPU. Setiap komentar tentang kebangkrutan dan petisi PKPU tidak boleh lebih dari satu tahun dan harus dibatasi hanya untuk peminjam di sektor bisnis yang paling terpukul oleh pandemi.

Moratorium menyeluruh tidak hanya akan menyebabkan melimpahnya kasus litigasi, yang akan membebani sumber daya pengadilan, tetapi juga dapat digunakan oleh debitur yang beritikad buruk. Kekhawatiran terbesar kami adalah bahwa moratorium menyeluruh hingga tiga tahun dapat membahayakan sistem kredit, yang memainkan peran penting dalam memompa jalur kehidupan ke dalam perekonomian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *