Warga negara Indonesia menggugat pemerintah karena mengabaikan polusi udara dan dampak kesehatannya

Pengadilan di Jakarta telah mengadili kasus yang diajukan oleh warga terhadap Presiden Indonesia Joko Widodo dan para menteri karena mengabaikan polusi udara. Rakyat juga mengajukan tuntutan hukum terhadap para pemimpin kota, termasuk Gubernur Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten. Hakim seharusnya mengeluarkan putusan pada 20 Mei, tetapi sidang sekarang telah ditunda hingga 10 Juni. Tentu para pemohon kecewa dengan penundaan putusan tersebut.

Warga menuntut pemerintah

Seif al-Din Zuhri, hakim yang mengadili kasus tersebut, mengatakan kepada para pengacara bahwa mereka membutuhkan waktu untuk memeriksa dokumen-dokumen tersebut. Dia menambahkan, mereka membutuhkan lebih banyak waktu untuk mempelajari kasus ini sebelum putusan diumumkan. Gugatan tersebut diajukan terhadap Presiden Indonesia Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, Menteri Kesehatan, Gubernur Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten. Kasus tersebut diangkat oleh warga pada tahun 2019 yang menuntut agar pemerintah yang beroperasi baik di tingkat nasional maupun kota menetapkan aturan ketat mengenai standar kualitas udara agar masyarakat mendapatkan haknya untuk hidup di udara bersih, seperti dilansir Asia News Channel. Para pemohon meminta sanksi terhadap para pembela HAM. Menurut data yang ditunjukkan oleh Indeks Kualitas Udara IQAIR, Jakarta berada di peringkat 146 dunia oleh AQI Amerika dengan PM2.5 sebagai pencemar utama.

Ayo Iza Tiara, salah satu pengacara yang mewakili para pemohon, mengatakan kepada News Asia bahwa dia tidak puas dengan penundaan hukuman. Dia menambahkan bahwa mereka tidak meminta kompensasi finansial, tetapi mereka hanya meminta udara segar untuk hidup. Dia menambahkan bahwa kasus itu diajukan pada 2019, dan dua tahun berlalu, dan putusan itu tidak dikeluarkan. Dia menambahkan bahwa keputusan itu harus dikeluarkan agar orang dapat hidup di udara segar.

Gambar: https://unece.orgGambar Representatif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *