Senat AS Mengesahkan RUU yang Melarang Semua Produk Dari Xinjiang China

WASHINGTON: Itu Senat AS mengesahkan undang-undang pada hari Rabu yang melarang impor produk dari China Xinjiang Region, upaya terbaru Washington untuk menghukum Beijing atas apa yang oleh pejabat AS disebut genosida yang sedang berlangsung orang Uighur dan kelompok muslim lainnya.
Itu Hukum Uighur untuk mencegah kerja paksa akan menciptakan “praduga yang dapat dibantah” jika barang-barang yang dibuat di Xinjiang dibuat dengan menggunakan kerja paksa dan oleh karena itu dilarang berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan tahun 1930 kecuali jika dikonfirmasi lain oleh otoritas AS.
Dengan persetujuan bulat, langkah bipartisan akan mengalihkan beban pembuktian kepada importir. Rezim saat ini melarang barang jika ada cukup bukti kerja paksa.
RUU itu juga harus memiliki Dewan Perwakilan Rakyat sebelum dikirim ke Gedung Putih bagi Presiden Joe Biden untuk menandatangani undang-undang tersebut. Awalnya tidak jelas kapan ini bisa terjadi.
Senator Republik Marco rubi, yang memperkenalkan undang-undang dengan Demokrat Jeff Merkley, mendesak DPR untuk bertindak cepat.
“Kami tidak akan mengabaikan kejahatan PKC terhadap kemanusiaan yang sedang berlangsung, dan kami tidak akan memberikan izin kepada perusahaan untuk mengambil keuntungan dari pelanggaran mengerikan ini,” kata Rubio dalam sebuah pernyataan.
“Tidak ada perusahaan Amerika yang diuntungkan dari pelanggaran ini. Tidak ada konsumen Amerika yang secara tidak sengaja membeli produk dari tenaga kerja budak,” kata Merkley.
Penasihat Demokrat dan Republik mengatakan mereka mengharapkan langkah itu mendapat dukungan kuat di DPR, mencatat bahwa DPR hampir dengan suara bulat menyetujui langkah serupa tahun lalu.
RUU itu akan melampaui langkah-langkah yang telah diambil untuk mengamankan rantai pasokan AS di tengah tuduhan pelanggaran hukum di China, termasuk larangan yang ada pada tomat, kapas, dan beberapa produk surya Xinjiang.
Pemerintahan Biden memperketat sanksi dan mengeluarkan peringatan pada hari Selasa bahwa perusahaan dapat melanggar hukum AS jika operasinya bahkan secara tidak langsung terhubung ke jaringan pengawasan di Xinjiang.
Kelompok hak asasi manusia, peneliti, mantan penduduk dan beberapa anggota parlemen dan pejabat Barat mengatakan pihak berwenang Xinjiang telah memfasilitasi kerja paksa dengan menahan sekitar satu juta orang Uyghur dan minoritas Muslim lainnya sejak 2016.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *