Regulator Indonesia Mengatakan Perusahaan Keuangan Dilarang Memfasilitasi Penjualan Crypto

JAKARTA (Reuters) – Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK) memperingatkan pada hari Selasa bahwa perusahaan keuangan tidak diizinkan untuk menawarkan dan memfasilitasi penjualan aset crypto di tengah booming perdagangan crypto di ekonomi Asia Tenggara yang lebih besar.

“OJK telah melarang keras lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto,” kata regulator dalam sebuah pernyataan yang diposting di Instagram.

Dia yang memperingatkan nilai aset kripto sering berfluktuasi dan orang yang membeli aset digital harus sepenuhnya memahami risikonya.

“Harap berhati-hati terhadap klaim penipuan Ponzi dalam investasi crypto,” tambahnya, tanpa memberikan rincian lebih lanjut.

Peringatan tersebut menyusul kekhawatiran serupa dari bank sentral di Thailand dan Singapura.

Perdagangan aset kripto sedang booming di Indonesia, dengan total transaksi pada tahun 2021 mencapai 859 triliun rupee ($59,83 miliar), dibandingkan dengan hanya 60 triliun rupee pada tahun 2020, media melaporkan, mengutip data Departemen Perdagangan.

Indonesia mengizinkan penjualan aset kripto di bursa komoditas, dan perdagangan diawasi oleh Kementerian Perdagangan dan Badan Pengatur Perdagangan Berjangka Komoditi, bukan OJK.

Kementerian saat ini memfasilitasi pembentukan pertukaran terpisah untuk aset digital, yang disebut Digital Futures Exchange, yang menurut para pejabat akan diluncurkan pada kuartal pertama.

Namun, cryptocurrency tidak dapat digunakan secara legal untuk pembayaran di negara tersebut.

($ 1 = 14,357.0000 rupee)

(Laporan Gayatri Soroyo; Penyuntingan oleh Martin Petty)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *