Regulator Indonesia mengatakan perusahaan keuangan dilarang memfasilitasi penjualan crypto

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia memperingatkan pada Selasa (25 Januari) bahwa perusahaan keuangan tidak akan diizinkan untuk menawarkan dan memfasilitasi penjualan aset kripto di tengah booming perdagangan kripto di ekonomi terbesar di Asia Tenggara itu.

“OJK telah melarang keras lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto,” kata regulator dalam sebuah pernyataan yang diposting di Instagram.

Ini memperingatkan bahwa nilai aset kripto sering berfluktuasi dan bahwa orang yang berinvestasi dalam aset digital harus sepenuhnya memahami risikonya.

“Harap berhati-hati terhadap tuduhan penipuan skema Ponzi dalam investasi kripto,” tambahnya tanpa menjelaskan lebih lanjut.

Peringatan tersebut menyusul kekhawatiran serupa dari bank sentral di Thailand dan Singapura.

Perdagangan aset kripto berkembang pesat di Indonesia, dengan total transaksi mencapai 859 triliun rupiah ($59,83 miliar) pada tahun 2021, naik dari hanya 60 triliun rupiah pada tahun 2020, media melaporkan, mengutip data dari Kementerian Perdagangan.

Indonesia mengizinkan aset kripto untuk dijual di bursa komoditas, dan perdagangan diawasi oleh Kementerian Perdagangan dan Regulator Perdagangan Berjangka Komoditi, bukan OJK.

Kementerian saat ini memfasilitasi pembentukan pertukaran terpisah untuk aset digital yang disebut Digital Futures Exchange, yang menurut para pejabat akan diluncurkan pada kuartal pertama.

Namun, cryptocurrency tidak dapat digunakan secara legal untuk pembayaran di negara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *