RBI mengubah aturan akun saat ini untuk bank. Detailnya di sini

Reserve Bank of India (RBI) telah melonggarkan aturan rekening giro untuk eksposur bank di bawah ini NS5 crores. Keputusan itu diambil setelah mendapat masukan dari Asosiasi Bank India (IBA) dan pemangku kepentingan lainnya.

“Telah diputuskan bahwa bank dapat membuka giro kepada peminjam yang telah memanfaatkan fasilitas kredit dalam bentuk Cash Credit (CC) / Overdraft (OD) dari sistem perbankan,” kata bank dalam sebuah pernyataan.

Pada bulan Agustus tahun ini, Reserve Bank of India memperpanjang batas waktu untuk menerapkan standar rekening giro baru selama tiga bulan hingga akhir Oktober, berdasarkan permintaan dari bank. Perpanjangan ini datang setahun setelah bank sentral memberikan pedoman tentang pembukaan rekening giro untuk memastikan disiplin kredit dan memeriksa transfer uang

Sesuai aturan revisi yang dikeluarkan oleh Reserve Bank of India, bank dapat membuka rekening giro untuk semua lembaga keuangan seperti NABARD, National Housing Bank, Exim Bank dan SIDBI tanpa batasan. Bank juga dapat membuka rekening giro di bawah instruksi khusus dari pemerintah negara bagian dan pusat. Dia juga dapat membuka rekening yang dilampirkan atas perintah dari pemerintah pusat atau negara bagian, regulator, pengadilan, lembaga investigasi, dll. di mana pelanggan tidak dapat membuat perkiraan.

Untuk peminjam, di mana eksposur sistem perbankan kurang dari NS5 crores, tidak ada pembatasan pembukaan rekening giro atau penawaran fasilitas CC/OD oleh bank, asalkan ada usaha yang diperoleh dari peminjam tersebut untuk menginformasikan bank, ketika fasilitas kredit yang mereka peroleh dari bank mencapai sistem NS5 crores atau lebih.

Di bawah aturan baru, Reserve Bank of India juga mengizinkan bank untuk membuka rekening penagihan dengan syarat dana yang disimpan dalam rekening ini ditransfer dalam waktu dua hari kerja ke rekening CC/OD.

RBI mengatakan bahwa peminjam dengan eksposur kedaluwarsa NSRs 5 crore dapat memelihara rekening giro dengan bank mana pun yang memiliki fasilitas CC/OD, asalkan bank tersebut memiliki setidaknya 10% eksposur sistem perbankan kepada peminjam ini.

Selanjutnya, bank pemberi pinjaman lain dapat membuka rekening penagihan hanya dengan syarat bahwa dana yang disimpan dalam rekening penagihan tersebut ditransfer dalam waktu dua hari kerja sejak diterimanya dana tersebut ke rekening CC/OD yang dikelola oleh bank tersebut yang memiliki rekening giro untuk peminjam.

ikut serta dalam Buletin mint

* Masukkan email yang tersedia

* Terima kasih telah berlangganan buletin kami.

Jangan lewatkan cerita apapun! Tetap terhubung dan terinformasi dengan Mint. Unduh aplikasi kami sekarang!!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *