Polisi Indonesia mendakwa delapan mahasiswa Papua dengan pengkhianatan atas protes ‘kemerdekaan’

Polisi Indonesia pada hari Jumat menangkap delapan mahasiswa Universitas Papua karena makar karena mengibarkan bendera “Bintang Kejora” yang dilarang pada sebuah demonstrasi untuk kemerdekaan wilayah Papua di Indonesia.

Daerah itu dibebaskan dari pendudukan kolonial Belanda pada tanggal 1 Desember 1963, yang oleh banyak orang Papua dianggap sebagai “Hari Kemerdekaan”. Merayakan acara tersebut, mahasiswa berbaris menuju Mapolrestabes Papua dan mengibarkan bendera di Gelanggang Olahraga Sundrawaseh di Jayapura.

Kemerdekaan Papua dan Papua Barat telah lama terperosok dalam kontroversi. Dalam referendum yang disetujui PBB, Papua dan Papua Barat berada di bawah kekuasaan Indonesia pada tahun 1969. Bendera “Bintang Kejora” digunakan untuk melambangkan kedaulatan Papua oleh mereka yang menentang legalitas keputusan ini. Pemerintah Indonesia berpendapat bahwa suara asli mencerminkan kehendak rakyat.

Ahmed Mustafa Kemal, Kabag Humas Polri pemasang iklan Kedelapan tersangka tersebut terlibat dalam tindakan makar secara tidak sah dan terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Pengkhianatan diancam di Indonesia dengan Pasal 106 dan 110 Hukum Kriminal. Mantan aktivis kemerdekaan Papua, Philip Karma pelayan Hukuman 11 tahun karena mengibarkan bendera terlarang.

Sebuah tanda disita setelah protes yang berbunyi:Penentuan nasib sendiri untuk West Papua! Hentikan militerisme di Papua Barat. Menyambut Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia di Papua Barat”, outlet berita lokal Suara Papua tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *