Perjanjian Singapura-Indonesia mencerminkan kepentingan kedua belah pihak serta hak-hak mereka

Perjanjian Singapura-Indonesia mencerminkan kepentingan kedua belah pihak serta hak-hak mereka

SINGAPURA – Kesepakatan tentang tiga masalah yang sudah lama, dan seringkali sulit, antara Singapura dan Indonesia – manajemen wilayah udara, kerja sama pertahanan, dan ekstradisi – telah digambarkan sebagai langkah maju yang besar dalam hubungan bilateral.

Dalam konferensi pers bersama dengan Presiden Joko Widodo di Bintan, Selasa (25 Januari), Perdana Menteri Lee Hsien Loong mengatakan kesepakatan tersebut mempertimbangkan kepentingan kedua belah pihak dan merupakan keseimbangan manfaat yang baik.

Dia menambahkan bahwa perjanjian ini juga jangka panjang, tahan lama, dirancang untuk bertahan setidaknya satu generasi dan menciptakan landasan yang kuat untuk memajukan hubungan dengan keyakinan dan kepercayaan.

Apa yang membuat kesepakatan itu mungkin?

Pertemuan para pemimpin baru-baru ini di Singapura pada tahun 2019 tampaknya menjadi tonggak sejarah, ketika Perdana Menteri Lee dan Presiden Widodo menyetujui kerangka kerja untuk diskusi untuk menyelesaikan masalah luar biasa terkait dengan manajemen wilayah udara dan pelatihan militer.

“Kerangka kerja ini mengakui bahwa kepentingan dan hak fundamental kedua negara harus diakui dan dihormati,” kata Perdana Menteri kepada saya saat itu.

“Indonesia menghormati posisi Singapura yang memahami keinginan Indonesia untuk menguasai wilayah udaranya,” tambah Joko.

Mereka menugaskan Perdana Menteri dan Menteri Koordinator Keamanan Nasional Teo Chi Hin dan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjitan untuk mencapai kesepakatan berdasarkan kerangka ini, yang diperluas tahun lalu untuk memasukkan ekstradisi.

Bagaimana kesepakatan mencerminkan keseimbangan manfaat bagi kedua belah pihak?

Mereka mengakui kepentingan kedua belah pihak, serta hak.

Ambil Konvensi FIR baru.

Di bawah hukum internasional, wilayah udara global dibagi menjadi FIR – yang tidak secara ketat mengikuti batas teritorial, tetapi sejumlah negara telah berusaha untuk mengatur ulang selama bertahun-tahun. Negara bertanggung jawab untuk menyediakan informasi penerbangan dan layanan navigasi di FIR yang ditentukan. FIR Singapura – dioperasikan oleh pengendali lalu lintas udara di sini sejak 1946 di bawah pengaturan internasional untuk memastikan keselamatan penerbangan – mencakup wilayah udara di atas pulau Riau dan Natuna.

READ  Jakarta bersiap menghadapi Brisbane dalam upaya menjadi tuan rumah Olimpiade 2032

Tapi Jakarta telah mencari reorganisasi untuk beberapa waktu, yang telah menyebabkan diskusi baru-baru ini tentang masalah ini.

Dalam negosiasinya, Singapura berusaha untuk memastikan bahwa Bandara Changi dapat terus menyediakan layanan kontrol lalu lintas udara secara aman dan efektif sebagai hub internasional.

Kesepakatan yang disepakati mengatur kembali batas antara FIR Singapura dan Jakarta, sehingga wilayah udara di atas pulau Riau dan Natuna menjadi tanggung jawab Indonesia. Tetapi selama 25 tahun – dan itu dapat diperpanjang – Singapura telah diberi mandat untuk menyediakan layanan navigasi udara di beberapa bagian wilayah udara dalam FIR Jakarta yang ditata ulang.

Kedua belah pihak juga melakukan pengaturan kerja sama sipil-militer dalam manajemen lalu lintas udara, termasuk kehadiran personel Indonesia di Air Traffic Control Center di Singapura.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *